Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Strategi LPS Racik Program Penjaminan Polis hingga 2028

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) masih berjalan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebagai awalan, asuransi yang dijamin adalah asuransi yang sehat.

"Asuransinya saja (produk tradisional) yang dijamin, bukan yang investasi seperti unitlink. Nanti soal tren dan pembayaran programnya akan didiskusikan ke depannya, bentuk penjaminan polis yang paling pas," kata dia dalam acara Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders, Selasa (20/6/2023).

Ia menambahkan, jangan sampai banyak perusahan asuransi yang justru bangkrut setelah program penjaminan polis dilaksanakan pada 2028.

Untuk itu, saat ini LPS masih melakukan penilaian terhadap perusahaan asuransi untuk masuk ke dalam program penjaminan polis nantinya. Adapun, LPS memiliki waktu 5 tahun setelah aturan tersebut diundangkan.

"(Perusahaan asuransi) harus memperbaiki manajemen dan kualitas sehingga begitu masuk nanti jangan sampai tahun pertama jatuh dan kredibilitas pertanggungan jaminannya runtuh. Kami tidak mau," imbuh dia.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, dalam menjalankan PPP pihaknya akan menggunakan modal awal yang pernah diberikan pemerintah pada saat pembentukan LPS sebesar Rp 4 triliun.

"Itu bisa jadi modal awal kalau ada asuransi yang jatuh di awal-awal. Selain itu, LPS yang mengurus bagian asuransi juga bisa meminjam dari bank atau LPS dengan bunga tertentu," terang Purbaya.

Yang jelas, ia menekankan, pengolahan dana untuk perbankan dan perasuransian di bawah LPS akan terpisah. Dana-dana tersebut juga akan dikelola secara transparan.

"Jadi perbankan juga tidak perlu khawatir uangnya hanya dipakai untuk asuransi saja, jadi aman," imbuh dia.

Terkait profil perusahaan seperti apa yang boleh ikut dalam program penjaminan polis ini, Purbaya menyebut, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebaiknya, program penjaminan polis diharapkan tidak menanggung beban yang telalu besar di awal pembentukannya. Pasalnya, lembaga tersebut nantinya harus membangun kredibilitas di tahun-tahun awal.

"Kalau banyak yang jatuh, percuma dijamin," ujar dia.

Adapun, untuk menahkodai program penjaminan polis ini LPS perlu mempersiapkan anggota dewan komisioner yang baru paling lambat 2027.

Proses pengajuan anggota dewan komisioner yang membidangi penjaminan asuransi ini akan melewati presiden dan DPR seperti halnya yang berlaku di OJK dan Bank Indonesia (BI).

"Paling lambat 2027, kami butuh orang yang menangani itu on daily basis. Nanti kami akan usulkan satu orang anggota dewan yang menangani polis," tandas dia.

Sebagai informasi, program penjaminan polis merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) No.4/2023. Dalam penyelenggaraan PPP, setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis.

Selain itu, perusahaan asuransi yang akan mengikuti progaram tersebut harus dinyatakan memenuhi tingkat kesehatan tertentu.


Sementara itu, Purbaya menjelaskan, program penjaminan polis asuransi ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan.

"UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yang yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," ujar Purbaya.

Dia juga melihat bahwa keberadaan UU P2SK akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia.

"Ini akan menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan kita seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan. Keberadaan UU P2SK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dapat diimplementasikan," tambah Purbaya.

Purbaya menyatakan, LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada LPS.

Mandat baru tersebut yaitu pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.

 

https://money.kompas.com/read/2023/06/20/154000826/strategi-lps-racik-program-penjaminan-polis-hingga-2028

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke