Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dorong Industri Tekstil yang Alami Kontraksi, Kemenperin Keluarkan Berbagai Kebijakan

KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian penuh terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang kini sedang terkontraksi dan mengalami penurunan ekspor.

Kondisi ini tidak lepas dari perlambatan ekonomi dunia. International Monetary Fund (IMF) mempredikasi pertumbuhan ekonomi dunia melambat menjadi 2,9 persen pada 2023.

Bank Indonesia (BI) memprediksi perlambatan produk domestik bruto (PDB) Amerika Serikat (AS) pada 2023. PDB AS tahun 2023 diprediksi turun 0,9 persen dibandingkan tahun 2022.

Hal yang sama juga terjadi pada kawasan eropa dan negara tujuan ekspor produk Indonesia lainnya. Kondisi ini berdampak pada kinerja industri TPT nasional yang memiliki tujuan utama ekspor ke AS dan Eropa.

Penurunan nilai ekspor TPT pada periode Januari hingga April 2023 tercatat 3,7 miliar dollar AS atau turun 28,44 persen, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 5,1 miliar dollar AS.

Serbuan produk impor Tiongkok

Selanjutnya, pasar produk TPT juga mengalami serbuan impor dari Tiongkok. Negara ini mengalami penumpukan inventori akibat menurunnya permintaan dari AS dan Eropa, sehingga mencari negara pasar baru untuk menampung hasil produksinya, termasuk Indonesia.

Hal itu diamani Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia mengatakan kondisi ini terjadi karena Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang cenderung stabil dan populasi penduduk besar.

“Hal ini menjadikan kita sebagai tujuan pasar yang potensial bagi produk TPT asal Tiongkok,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Situasi tersebut, kata Menperin, memberikan ancaman bagi industri TPT dalam negeri. Merespons hal itu, pemerintah segera mengambil kebijakan pengamanan pasar dalam negeri.

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi dampak dari menurunnya permintaan produk tekstil Indonesia dan potensi dumping dari Tiongkok.

“Kami memperoleh laporan bahwa industri serat mulai mengurangi produksinya. Hal ini terjadi karena impor serat dan filamen sintetis, serta kain yang mulai membanjiri pasar dalam negeri,” jelas Menperin, dalam siaran persnya, Jumat.

Terpengaruhnya kinerja industri TPT juga menyebabkan pengurangan tenaga kerja yang cukup signifikan. Hingga saat ini, telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 70.000 tenaga kerja di sektor industri TPT.

Kemenperin lakukan mitigasi

Menghadapi situasi tersebut, Kemenperin akan mengambil kebijakan mitigasi berupa kebijakan jangka pendek dengan meningkatkan pengawasan pasar TPT dalam negeri dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Adapun untuk kebijakan jangka panjang, Kemenperin akan menjaga pasar TPT dalam negeri, meningkatkan kinerja industri TPT, dan melakukan konektivitas industri TPT dari hulu hingga ke hilirnya.

Kebijakan pengamanan pasar dalam negeri yang telah diterapkan berupa penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk benang, kain, tirai, dan karpet serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester staple fiber (PSF).

Selain itu, Kemenperin mengusulkan perubahan kebijakan pelarangan terbatas (lartas) melalui Surat Nomor B/312/M-IND/IND/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Surat Nomor B/210/IKFT/IND/IV/2023.

Dalam surat tersebut, Kemenperin mengusulkan perubahan lartas, menarik pengawasan dari post border ke border untuk produk pakaian jadi, aksesoris pakaian dan barang jadi tekstil.

Lewat surat itu, Kemenperin juga akan meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 No: 187/RILIS/IND/06/2023 Tahun 2021 jo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, khususnya untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya (HS 6309.00.00).

Kemudian, Kemenperin juga akan meningkatkan pengawasan terhadap barang beredar berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

Kemenperin juga mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi industri TPT dalam negeri.

Hal lain yang akan dilakukan Kemenperin adalah segera menyusun standar bidang industri, meliputi perumusan Spesifikasi Teknis (ST) dan Pedoman Tata Cara (PTC). Hal ini perlu dilakukan segera karena durasi penyusunan ST dan PTC membutuhkan waktu lebih singkat.

Penyusunan ST dan PTC bertujuan untuk memberikan kepastian usaha, kelancaran dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan Internasional.

Dengan dilakukannya penyusunan ST dan PTC, diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, dan kepastian dalam berusaha.

Kemenperin juga akan mengevaluasi keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang berjumlah 106 PLB dan tersebar di 159 lokasi.

Evaluasi terhadap PLB ini perlu dilakukan karena disinyalir ada penyimpangan pengeluaran barang asal impor dari PLB yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 28/PMK.04/2018 j.o. PMK Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat.

Hal ini terlihat dari banyaknya pakaian jadi asal impor di e-commerce dengan harga yang jauh lebih murah dan sampai di konsumen dengan cepat.

Langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti usulan insentif keringanan pembayaran listrik untuk industri TPT yang disampaikan melalui persuratan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kepada Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Keringanan itu berupa relaksasi pembayaran tagihan listrik, penetapan besaran denda keterlambatan pembayaran dengan rate wajar, penetapan satu tarif listrik (tarif luar waktu beban puncak bagi industri yang beroperasi 24 jam), pemberian keringanan tarif listrik, dan pelonggaran penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Kemenperin juga telah mengambil kebijakan melalui Program Peningkatan Ekspor, Pengendalian Impor, serta Peningkatan Daya Saing Industri.

Program Peningkatan Ekspor dijalankan dengan mendorong kerja sama Free Trade Agreement (FTA) dengan Uni Eropa dan AS serta memperkuat promosi guna mencari pasar.

Sementara itu, Program Pengendalian Impor ditempuh melalui harmonisasi tarif, penerapan trade barrier BMTP dan BMAD, pelaksanaan pemberian alokasi Persetujuan Impor (PI) dan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI) dalam rangka neraca komoditas, dan pengembangan Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH).

Adapun untuk Peningkatkan Daya Saing Industri, pemerintah melakukan pengembangan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) industri, restrukturisasi mesin dan peralatan industri, serta memberikan subsidi harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi industri hulu tekstil.

“Kebijakan-kebijakan yang ditempuh dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri yang akan diambil, diharapkan dapat meminimalisasi dampak dari resesi global terhadap ekonomi nasional berupa penurunan permintaan dan menjaga pasar dalam negeri dari serangan barang asal impor khususnya dari Tiongkok,” ujar Menperin.

Pada triwulan I-2023, laju pertumbuhan PDB industri TPT sebesar 0,07 persen, melambat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 3,61 persen year over year (YoY).

Kontribusi PDB industri TPT terhadap PDB nasional pada triwulan I -2023 juga mengalami penurunan menjadi 1,01 persen, dibandingkan dengan periode sama pada 2022 yang sebesar 1,10 persen.

Penurunan terjadi pula pada utilisasi industri tekstil bulan Mei 2023, yaitu menjadi 67,59 persen. Kondisi serupa terjadi juga pada industri pakaian utilisasinya menurun hingga 74,79 persen.

https://money.kompas.com/read/2023/06/23/220056726/dorong-industri-tekstil-yang-alami-kontraksi-kemenperin-keluarkan-berbagai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke