Sudiman mengatakan bahwa kliennya yakni PT Siantar Top tidak pernah memiliki proyek apapun di Muara Sungai Tulang Bawang, termasuk proyek pengerukan yang dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Oleh karena itu. Sudiman menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya terkait Siantar Top tidaklah benar.
Sebelumnya, KKP menyampaikan informasi penghentian sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang dilakukan oleh PT STTP, yang kemudian tulis Kompas.com sebagai PT Siantar Top karena adanya kesamaan dengan kode emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Namun Kompas.com melakukan koreksi terkait kesalahan yang terjadi beberapa hari setelah berita tayang kerena PT Siantar Top tidak terkait dengan PT STTP.
Kompas.com menyampaikan permohonan maaf kepada PT Siantar Top dan pembaca atas kekeliruan tersebut. Permohonan maaf juga disampaikan di bagian bawah berita yang sudah direvisi.
https://money.kompas.com/read/2023/06/26/171508126/hak-jawab-pt-siantar-top-terkait-pemberitaan-kkp-setop-pengerukan-muara-sungai