Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Targetkan Aturan "Spin Off" Asuransi Syariah Rampung Bulan Depan

Pengaturan ulang terkait spin off ini dilakukan sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatakan kewenangan kebijakan spin off dikembalikan pada OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya masih akan menindaklanjuti terkait aturan spin off unit usaha syariah (UUS) asuransi sebelum mencapai tenggat.

"Habis ini kami follow up, karena paling lambat kan tanggal 12 Juli (2023) kan," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (27/6/2023).

Ia berharap dapat mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terkait spin off di industri asuransi syariah tersebut pada 12 Juli 2023.

Namun begitu, Ogi menjelaskan, sebelum POJK dapat keluar, rancangan tersebut perlu terlebih dahulu dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka harmonisasi.

Terkait dengan kapan pastinya POJK tersebut akan dirilis, Ogi bilang semua tergantung pada proses di Kemenkumham.

"Kan harus harmonisasi di Kemenkumham. Nanti dianalisa, disetujui, baru diundangkan," terang dia.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang P2SK rancangan POJK tersebut harus didiskusikan dengan DPR melalui Komisi XI.

"Kami sudah memberikan persetujuan, dan kerangka-kerangka sesuai dengan aturan seperti apa POJK-nya," ungkap dia.

Lebih lanjut, Misbakhun membeberkan dalam rapat tersebut dibahas terkait dengan pemisahan unit usaha perbankan syariah, unit penjaminan syariah, dan asuransi syariah.

"Jadi nanti akan keluar POJK sebagai pelaksanaan Undang-Undang P2SK terhdaap unit UUS sebagai badan usaha sendiri, nanti spin off-nya akan diatur di POJK. Kami menyetujui substansi-substansi yang akan menjadi roh atas POJK itu," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/06/27/190500726/ojk-targetkan-aturan-spin-off-asuransi-syariah-rampung-bulan-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke