Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jombingo Diduga Terapkan Skema Ponzi Berkedok "E-commerce"

Praktisi Trading dan Investasi Desmond Wira menduga Jombingo menggunakan skema ponzi namun berkedok aplikasi e-commerce.

Skema ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.

Skema ponzi ini mirip dengan skema piramida, secara mendasar keduanya menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada.

"Pada prinsipnya sebenarnya money game atau ponzi. Modusnya menggunakan kedok aplikasi e-commerce yang menjual barang harga murah serba Rp 10.000. Tapi untuk beli, member harus mengajak orang lain menjadi member," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut Desmond menilai, meskipun PT Bingoby Digital Kreasi, perusahaan yang menaungi Jombingo, telah terdaftar izin usahanya di bawah Kementerian Perdagangan dan Kominfo, transaksinya tidak terjamin aman.

Bahkan Jombingo juga sudah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kominfo pada akhir Desember 2022 dengan nomor tanda daftar PSE 008714.01/DJAI.PSE/12/2022.

"Tentu saja tidak aman, itu kan cuma izin usaha. Cara menjalankan usaha kan tergantung perusahaannya. Belum tentu semua perusahaan itu baik. Ada juga perusahaan yang memang sejak awal didirikan untuk menipu," ungkap Desmon.

Oleh karena itu, Desmon juga mengatakan, pengawasan yang dilakukan pemerintah minim terhadap perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah dikeluarkan, bahkan cenderung tidak ada sama sekali.

"Relatif tidak ada pengawasan, karena modusnya e-commerce, tidak ada embel-embel investasinya. Jadi tidak termasuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga bukan domain OJK. Pemerintah perlu mengantisipasi celah yang digunakan oknum penipu seperti ini," jelas Desmon.

Pemerintah kecolongan

Hal ini juga diamini oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus Ekonom, Bhima Yudhistira.

Bhima mengungkapkan, pemerintah kecolongan dalam pengawasan dan pendaftaran izin PSE perusahaan berbasis digital seperti e-commerce.

"Bisa dibilang kecolongan karena evaluasi terhadap usaha berkedok e-commerce ternyata penipuan," ujar Bhima.

"Pemerintah cenderung lambat. Padahal izin kerja aplikasi bisa dilacak apa benar jual beli online atau bagian dari skema ponzi misalnya," sambung Bhima.

Adapun diberitakan sebelumnya, Aplikasi e-commerce Jombingo ramai di media sosial setelah disebut merugikan member-nya.

Dalam banyak unggahan di media sosial, member Jombingo mengeluhkan uang yang telah di-top up tidak dapat ditarik. Platform e-commerce tersebut juga tidak dapat diakses penggunanya.

https://money.kompas.com/read/2023/06/30/131732726/jombingo-diduga-terapkan-skema-ponzi-berkedok-e-commerce

Terkini Lainnya

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke