Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPI Selidiki Kasus Perpanjangan "Safeguard Measures" Impor Kertas Sigaret dan Plug Wrap Non-porous

Produk tersebut terdiri atas pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex4813.90.99 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.

Kertas sigaret merupakan sejenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau dan campurannya untuk batang rokok. Sementara, kertas plug wrap non porous merupakan lapisan terluar dari plug rokok yang membungkus filter.

Ketua KPPI Mardjoko mengungkapkan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) yang mewakili PT Bukit Muria Jaya.

Permohonan tersebut disampaikan pada 29 Mei 2023 lalu. “Dari bukti awal yang disampaikan, KPPI menemukan fakta adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon,” ujar Mardjoko dalam siaran resminya, Selasa (4/7/2023).

Mardjoko menyebut, kerugian serius atau ancaman kerugian serius terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2020-2022.

“Kerugian tersebut, antara lain terjadinya tren kerugian finansial yang diakibatkan dari menurunnya penjualan domestik dan berkurangnya jumlah tenaga kerja. Selain itu, pangsa pasar pemohon di pasar domestik juga mengalami penurunan dan pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural secara optimal,” jelasnya.

Impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non porous terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir (2020-2022) dengan tren sebesar 26,11 persen.

Pada 2022, impor Indonesia untuk produk tersebut tercatat sebesar 12.558 ton, naik 11,07 persen dibanding 2021 yang tercatat 11.215 ton. Sebelumnya, pada 2021, impor produk ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 42,03 persen dari 2020 yang tercatat sebesar 7.896 ton.

Negara utama pengimpor produk ini untuk Indonesia di antaranya Vietnam, Austria, Tiongkok, Spanyol, dan Korea Selatan.

KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan (interested parties) untuk mendaftarkan diri selambat-lambatnya 15 hari sejak dimulainya penyelidikan perpanjangan.

Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI dengan kontak dan alamat di kantor Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang beralamatkan jalan M.I. Ridwan Rais No. 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110 Telp/Fax (021) 3857758.

https://money.kompas.com/read/2023/07/04/210000126/kppi-selidiki-kasus-perpanjangan-safeguard-measures-impor-kertas-sigaret-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke