Pembayaran QRIS dapat digunakan dalam berbagai transaksi di merchant yang berlogo QRIS, mulai dari toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, hingga kegiatan donasi.
QRIS dapat digunakan meskipun penyedia QRIS di merchant tersebut berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat saat melakukan pembayaran.
Lalu apa sebenarnya QRIS ?
Melansir laman Bank Indonesia (BI), Kamis (6/7/2023), QRIS merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR-code dari BI agar proses transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
QRIS bukanlah aplikasi baru, melainkan sebuah standar nasional QR-code yang diwajibkan bagi seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR.
Dahulu, masing-masing penyelenggara jasa sistem pembayaran mengeluarkan QR-code sendiri, namun kini seluruh pembayaran menggunakan QR-code wajib menerapkan QRIS.
Bagi pengguna, dengan menggunakan QRIS, pembayaran menjadi lebih cepat dan kekinian. Lalu tidak perlu repot lagi membawa uang tunai, dan tidak perlu pusing memikirkan QR aplikasi mana yang terpasang.
Selain itu, data transaksi terlindungi karena semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang menerapkan QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh BI.
Sementara manfaat bagi merchant, di antaranya penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun. Transaksi juga lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS.
Merchant dapat terhindar dari uang palsu, tidak perlu menyediakan uang kembalian, serta transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat. Selain itu, memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai.
Cara daftar QRIS bagi merchant
Untuk bisa menyediakan layanan pembayaran menggunakan QRIS, merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan fitur QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Namun ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar layanan QRIS. Secara rinci, berikut syarat pendaftaran QRIS bagi merchant:
Kategori perorangan:
Kategori badan usaha:
Cara mendapatkan dan membuat QRIS:
Adapun maksimal dalam waktu 7 hari kerja, pendaftar akan menerima notifikasi melalui email dan WhatsApp, apakah data yang disampaikan sudah benar dan lengkap atau masih ada yang kurang.
Jika terdapat data yang salah, maka proses pengajuan wajib direvisi atau dilengkapi. Apabila dokumen dan persyaratan sudah lengkap, maka pelanggan dapat langsung mencetak QRIS secara mandiri.
https://money.kompas.com/read/2023/07/06/183500726/cara-daftar-qris-untuk-pelaku-usaha