Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penumpang Rusak Penutup Jendela, Pesawat Batik Air Terpaksa Kembali ke Bandara Asal

Peristiwa yang terjadi pada pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK ini terjadi pada Rabu (12/7/2023). Saat itu, pesawat tengah membawa 6 kru pesawat dan 126 penumpang.

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengecam tindakan membahayakan penerbangan itu. Sebab hal itu dinilai dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan, menyebabkan keterlambatan dalam rute Jakarta-Gorontalo dan Gorontalo-Jakarta, serta mengganggu rotasi pesawat berikutnya.

"Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan.

Selain itu aturan itu mencakup pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 juta.

"Batik Air mengimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan," ucapnya.

Kronologi kejadian

Danang mengatakan pesawat berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dijadwalkan tiba di Bandara Djalaluddin pukul 08.00 WITA.

Sekitar 30 menit setelah lepas landas, ada salah satu penumpang laki-laki berinisial MS (25 tahun) yang duduk di kursi nomor 24C, melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.

Kemudian, kru yang bertugas melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan dengan cara menenangkan tamu MS, tapi tidak berhasil.

Akibatnya, pilot memutuskan untuk kembali ke bandara asal (return to base) yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Setelah mendarat (di Bandara Internasional Soekarno-Hatta), tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut," ungkapnya.

Sesampainya di bandara asal, seluruh penumpang diarahkan menuju ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut terkait persiapan kembali penerbangan ID-6242.

Batik Air langsung mempersiapkan penerbangan ID-6242 dengan menggunakan pesawat Batik Air lainnya.

"Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2023/07/13/181008426/penumpang-rusak-penutup-jendela-pesawat-batik-air-terpaksa-kembali-ke-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke