Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengintip Pergerakan Harga Emas Antam Selama Sepekan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk bergerak fluktuatif sepanjang sepekan, namun tetap mampu bertahan di atas Rp 1 juta per gram.

Pada awal pekan, harga emas Antam dibanderol Rp 1.072.000 per gram dan di akhir pekan menjadi Rp 1.071.000 per gram, atau hanya turun Rp 1.000 selama sepekan.

Sementara untuk buyback harga di awal pekan dan di akhir pekan tetap sama di level Rp 950.000 per gram. Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangannya.

Mengutip laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam pada awal pekan, yakni pada Senin (24/7/2023) sebesar Rp 1.072.000 per gram dengan buyback sebesar Rp 950.000 per gram.

Kemudian turun Rp 1.000 pada Selasa (25/7/2023) menjadi dibanderol sebesar Rp 1.071.000 per gram, dengan buyback yang juga turun Rp 1.000 menjadi di level Rp 949.000 per gram.

Harga emas Antam pun berbalik, naik Rp 4.000 pada Rabu (26/7/2023) menjadi di level Rp 1.075.000 per gram. Adapun harga buyback-nya naik Rp 5.000 menjadi sebesar Rp 954.000 per gram.

Tren penguatan berlanjut dengan naik Rp 1.000 pada Kamis (27/7/2023) menjadi seharga Rp 1.076.000 per gram, dengan buyback yang juga naik Rp 1.000 menjadi di harga Rp 955.000 per gram.

Sayangnya, pada perdagangan Jumat (28/7/2023), harga emas antam anjlok Rp 8.000 menjadi sebesar Rp 1.068.000 per gram. Harga buyback juga turun Rp 9.000 menjadi sebesar Rp 946.000 per gram.

Tetapi pada Sabtu (29/7/2023), terjadi kenaikan harga Rp 3.000 menjadi sebesar Rp 1.071.000 per gram, dengan harga buyback naik Rp 4.000 menjadi di level Rp 950.000 per gram. Harga ini pun bertahan pada hari Minggu (30/7/2023).

Kendati begitu, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Minggu (30/7/2023):

https://money.kompas.com/read/2023/07/30/151000226/mengintip-pergerakan-harga-emas-antam-selama-sepekan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke