Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Tolak Tim Likuidasi Kresna Life

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menilai, pembentukan tim likuidasi Kresna Life belum memenuhi ketentuan berlaku.

"Kami telah melayangkan surat kepada PT Kresna Life bahwa proses untuk pembentukan tim likuidasinya belum memenuhi ketentuan dalam POJK," ujarnya, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisoner OJK, Kamis (3/8/2023).

Untuk diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni lalu, dan meminta pihak perusahaan asuransi jiwa itu melakukan RUPS dan membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha tersebut.

Dalam pembentukan tim likuidasi sendiri, Ogi menjelaskan, Kresna Life seharusnya mengirimkan nama calon tim likuidasi ke OJK terlebih dahulu, selambat-lambatnya 15 hari sebelum RUPS dilaksanakan.

Namun, laporan yang bertujuan untuk mengetahui pemenuhan syarat keanggotaan tim likuidasi itu tidak dilakukan oleh Kresna Life.

"Oleh karena itu kita sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham dari Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasinya dan menyertakan calon-calon yang akan duduk sebagai tim likuidasi kepada OJK," tutur Ogi.

Lebih lanjut Ogi berharap, perusahaan bisa segera menyampaikan nama-nama calon tim likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setelah itu OJK akan merespons usulan dari calon-calon tim likuidasi tersebut dan dilanjutkan dengan persetujuan dari seluruh pemegang saham Kresna Life dalam likuidasi mengenai calon tim likuidasi tersebut dan calon-calonnya," ucapnya.

Sebagai informasi, izin usaha Kresna Life dicabut oleh OJK lantaran perusahaan asuransi gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), meskipun telah diberi sejumlah kesempatan oleh otoritas.

https://money.kompas.com/read/2023/08/04/090000426/ojk-tolak-tim-likuidasi-kresna-life

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke