Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Erick Thohir: Suntikan PMN Rp 3 Triliun Buat Waskita Dialihkan ke Hutama Karya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang batal menerima penyertaan modal negara (PMN) Rp 3 triliun dan mengembalikannya ke kas negara.

Menurut Erick, suntikan modal yang batal diberikan ke Waskita Karya akan dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero) atau HK, seiring dengan dilakukannya proses merger atau konsolidasi kedua BUMN karya tersebut.

"PMN-nya itu dialihkan ke HK, kan HK itu mengambil aset yang ada di Waskita," ujar Erick Thohir saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Ia mengungkapkan bakal melakukan evaluasi terkait pemberian PMN ke BUMN karya. Pembahasan PMN ini dilakukan bersama wakil menteri (wamen) BUMN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Rencananya, dukungan terhadap BUMN karya akan diberikan bukan lagi berdasarkan korporasi, namun berbasis proyek (project based).

"Karena itu kan dibayarkan secara multiyears. Itu kita coba inisiasi, jangan sampai aksi korporasi di atas kita bantu, nanti ada penyelewengan, mesti buat proyek ini, malah beli tanah, beli gedung, itu yang problem di BUMN karya," papar Erick.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di BUMN karya ini sudah terjadi cukup lama dan sedang diperbaiki. Salah satunya dilakukan melalui proses restrukturisasi yang sudah berjalan selama 3 tahun terakhir.

Restrukturisasi tersebut pun mampu membuat utang proyek-proyek BUMN Karya di Himbara menyusut dari Rp 123 triliun menjadi sebesar Rp 70 triliun.

Upaya perbaikan lainnya dilakukan melalui proses merger BUMN Karya, yakni antara Waskita Karya dengan Hutama Karya, serta PT PP (Persero) dengan PT Wijaya Karya (Persero) atau Wika.

"Kalau proses merger Waskita-HK, PP-Wika itu kan prosesnya 2-3 tahun, tapi restrukturisasi kan sudah dilakukan dari 3 tahun yang lalu," ucapnya.

Sebelumnya, Waskita Karya diputuskan batal menerima PMN dari tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3 triliun.

Hal itu berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Serta, berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Privatisasi Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Dana PMN Untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Komite Privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun perseroan ke rekening kas umum negara, dan proses rights issue privatisasi perseroan tidak dilanjutkan," ungkap President Director Waskita Karya Mursyid dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (5/8/2023),

Mulanya PMN tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan ruas Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung), dan ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi).

Berkaitan dengan hal itu, Mursyid menyebut akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian dua ruas tol tersebut. Ia bilang, dengan pembatalan dana PMN ini, tentunya berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP).

"Namun perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan, serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/08/07/194000326/erick-thohir--suntikan-pmn-rp-3-triliun-buat-waskita-dialihkan-ke-hutama-karya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke