Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Anggarkan Rp 40,6 Triliun Bangun IKN di 2024

Anggaran tersebut tersebar di beberapa kementerian, terbesar pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Total keseluruhan IKN tahun depan kita anggarkan Rp 40,6 triliun. Itu termasuk untuk pembangunan bandara VVIP yang kemarin sudah diputuskan oleh Bapak Presiden," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Secara khusus pada Kementerian PUPR, anggaran pembangunan IKN untuk 2024 dialokasikan sebesar Rp 35,37 triliun. Kementerian ini menerima anggaran yang besar karena mengerjakan pembangunan infrastruktur dasar, komplek pemerintahan, hingga perumahan ASN.

Sri Mulyani pun meyakini pembangunan IKN akan berkelanjutan dari sisi pendanaan, bahkan ketika masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada tahun depan.

Menurutnya, pembangunan IKN sejak awal memang dirancang untuk jangka panjang yakni hingga 2045. Maka pendanaannya juga sudah dirancang untuk tidak hanya mengandalkan anggaran dari pemerintah.

"Dalam jangka panjang, atau menengah panjang ini, tentu peranan non-APBN akan menjadi lebih besar," kata dia.

Ia bilang, Badan Otorita IKN juga sudah diminta untuk memetakan proyek-proyek yang memungkinkan digarap bekerja sama dengan swasta atau melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Dengan meningkatkan keterlibatan swasta dalam proyek pembangunan IKN, maka penggunaan anggaran negara pun akan semakin mengecil ke depannya.

"Berbagai proyek bisa secara KPBU, sehingga dalam hal ini kepartisipasian atau penggunaan dari APBN-nya bisa lebih kecil dalam jangka pendek, dan kemudian bisa sesuai dengan kemampuan dari APBN ke depannya," papar Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2023/08/16/200900226/pemerintah-anggarkan-rp-40-6-triliun-bangun-ikn-di-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke