Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut Bakal Bentuk Satgas Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek

"Karena itu, untuk memastikan pelaksanaan langkah-langkah yang telah disiapkan, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengkoordinasikan upaya perbaikan kualitas udara lintas instansi di wilayah Jabodetabek," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan dikutip dari pernyataan tertulis, Jumat (18/8/2023).

Pembentukan Satgas ini lanjut Luhut, dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah kualitas udara yang kian memburuk serta upaya menurunkan emisi di Jabodetabek. Oleh karena itu, diperlukan tindakan dari hulu hingga hilir untuk mencapai solusi yang holistik.

"Dari yang kami pelajari, untuk meningkatkan kualitas udara, pengendalian emisi harus berfokus pada 3 sektor yaitu transportasi, industri dan pembangkitan listrik, serta lingkungan hidup," kata dia.

Untuk mengurangi polusi dari sektor industri dan pembangkit listrik, pemerintah akan mewajibkan industri menggunakan scrubber untuk industri berat dan PLTU batu bara, serta meningkatkan standar emisi PLTU.

Percepatan transisi energi dengan mendorong bauran energi baru terbarukan juga dibutuhkan, termasuk insentif seperti kredit karbon dan pajak karbon.

Sementara di sektor transportasi, dorongan untuk menggunakan transportasi publik akan membantu mengurangi emisi yang mayoritas disebabkan oleh kendaraan pribadi. Hal ini termasuk pembatasan mobilitas kendaraan pribadi yang perlu diperluas untuk mendorong adopsi transportasi publik (road space rationing).

Selain itu, uji emisi pada proses perizinan dan pengawasan lalu lintas perlu diperketat, termasuk dengan pemberian penalti bagi pelanggar.

https://money.kompas.com/read/2023/08/19/080000026/luhut-bakal-bentuk-satgas-pengendalian-polusi-udara-jabodetabek

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke