Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebut Judi "Online" dan Pinjol Lingkaran Setan, Menkominfo Kaji Aturan Perilaku Konten dan Medsos

Oleh karena itu, pemberantasan keduanya harus dilakukan secara holistik agar dapat tuntas sampai ke akar. Ini dia kemukakan dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital", Jakarta, pada Senin (21/8/2023).

"Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti," katanya dikutip dari keterangan tertulis resmi.

Semua pihak wajib jaga data pribadi

Budi Arie pun akui upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan. Menurutnya hal itu terjadi karena aplikasi dan laman situs pinjol ilegal mudah dibuat dengan server lebih banyak berada di luar negeri.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan data pribadi masing-masing agar tidak disalahgunakan. "Data pribadi ini bukan cuma emas, bukan berlian, tapi komoditas yang mahal berharga," ujarnya

Tak hanya itu, pihaknya akan mendorong semua institusi, baik pemerintah maupun swasta, wajib bertanggung jawab atas data pribadi konsumen yang mereka kumpulkan.

"Semua institusi ini harus bertanggung jawab terhadap data pribadi yang mereka kumpulkan. Kami tidak akan ragu untuk bertindak jika ada pelanggaran data pribadi," tegas Budi Arie.

Dewan Sosial Media

Mantan Wamendes PDTT ini pun tengah mengkaji konsep Dewan Sosial Media (DSM) untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial.

"Sudah banyak kasus terjadi, di mana masyarakat terjerat judi online, hingga pinjol, karena terbuai atas unggahan selebgram yang ternyata itu setting-an," lanjutnya.

Budi memastikan situs penipuan atau pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jika situs penipuan/pinjol ilegal akan melakukan pendaftaran, para pengelolanya wajib untuk menghapus dan/atau menghilangkan fitur dan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengklaim telah menangani 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan, seperti universitas yang disusupi link konten judi online.

Kominfo merinci, ada 461 situs pemerintahan dengan domain go.id dan 222 situs pendidikan dengan domain ac.id yang sudah ditangani. Jumlah itu berdasarkan temuan Kominfo sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/08/22/201500426/sebut-judi-online-dan-pinjol-lingkaran-setan-menkominfo-kaji-aturan-perilaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke