Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pahami, Ini Pengertian BI Checking

BI checking menjadi syarat yang digunakan bank atau lembaga keuangan lain terhadap seseorang yang akan mengajukan pinjaman.

Perlu diketahui, per 1 Januari 2018, istilah BI checking atau Sistem Informasi Debitur (SID), telah berganti nama menjadi SLIK di bawah kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantas, apa itu BI checking?

Apa itu BI checking?

Dilansir dari laman resmi OJK, BI checking atau SLIK adalah suatu layanan yang berisikan informasi riwayat kredit seseorang.

BI checking bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

BI checking ini bisa mempengaruhi diterima tidaknya pengajuan pinjaman seseorang di bank maupun lembaga keuangan lain,

Saat permohonan kredit seseorang berulang kali, mungkin saja penyebabnya kolektabilitas pemohon di SID Bank Indonesia buruk.

Lebih lanjut, Bank Indonesia mempunyai Sistem Informasi Debitur (SIB) yang menghimpun informasi nasabah-nasabah yang mempunyai kredit.

Sistem tersebut akan menginformasikan baik atau buruknya riwayat kredit nasabah, sehingga akan berdampak terhadap disetujui atau ditolaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya.

Dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, maka SIB juga dialihkan.

SLIK memperluas cakupan iDep yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance), termasuk lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.

Tak hanya itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, lembaga perkreditan, dan pihak lainnya.

Integrasi tersebut diharapkan mampu memudahkan proses pengajuan pinjaman dan meminimalisir angka kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

https://money.kompas.com/read/2023/08/25/121655426/pahami-ini-pengertian-bi-checking

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke