Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi

Sebelumnya, Dirut Pertamina periode 2004-2015 itu pernah tersandung kasus korupsi pembelian hak partisipasi atau participating interest blok migas Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang dilakukan pada 2009. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 568 miliar.

Mulanya investasi Pertamina di Blok BMG berjalan lancar, namun kemudian Blok BMG ditutup setelah Roc Oil Company Ltd Australia memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan berproduksi.

Strategi bisnis perseroan, yang kala itu dipimpin Karen, dinilai telah mengabaikan prosedur dan kajian investasi di Pertamina dalam pembelian participating interest Blok BMG.

Karen dinilai menyetujui pembelian participating interest tanpa adanya due diligence, serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, penandatanganan pembelian dilakukan tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.

Alhasil, Karen disebut membuat Pertamina merugi dalam investasi di Blok BMG. Perbuatan Karen dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.

Dalam persidangan 10 Juni 2019, Karen akhirnya divonis 8 tahun penjara. serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi Blok BMG.

Kendati begitu, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis.

Lantaran, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.

Kini setelah hampir 4 tahun menghirup udara bebas, Karen kembali terjerat kasus dugaan korupsi di Pertamina, yakni dalam pengadaan gas alam cair atau LNG tahun 2011-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2012. Kala itu, Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Pengadaan itu menyusul adanya perkiraan defisit gas yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan gas alam cair untuk memenuhi kebutuhan industri.

"Diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Ia menuturkan, Karen yang saat itu diangkat menjadi Dirut Pertamina akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier di luar negeri.

Perusahaan yang diajak bekerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat (AS).

Firli bilang, Karen secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Karen juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.

"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," jelasnya.

Sama seperti kasus sebelumnya, aksi korporasi yang dilakukan Karena tak berjalan mulus. Seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.

"Dari perbuatan itu menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dollar AS, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," jelas Firli.

Kini usai diumumkan sebagai tersangka, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Karen selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

https://money.kompas.com/read/2023/09/20/201100326/karen-agustiawan-mantan-dirut-pertamina-yang-dua-kali-terjerat-kasus-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke