Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perangi Judi Online, Menkominfo Bakal Surati Operator Seluler

“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (21/9/2023).

Sebelumnya, Menteri Budi Arie juga telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google. Menkominfo juga mengajak platform tersebut untuk bekerja sama memerangi judi online. “Semua saya imbau untuk menutup judi online,” tegasnya.

Dia mengatakan, pihaknya terus memerangi judi online karena berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial.  

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, Kementerian Kominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.

Sebelumnya pun Menkominfo telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja?sa Keuangan agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.

Selanjutnya, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online. “Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ungkap Menteri Budi Arie.

Kemudian dalam hal bidang penegakan hukum, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia. “Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukumnya,” ujarnya.

Instruksi Menkominfo ini merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Sesuai pasal tersebut, Kementerian Kominfo melakukam pencegahan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

https://money.kompas.com/read/2023/09/21/152958026/perangi-judi-online-menkominfo-bakal-surati-operator-seluler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke