Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TikTok Shop Belum Dikenai Pajak "E-commerce"

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan, saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai perusahaan yang dipungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, Ditjen Pajak hanya menerima pajak pengiklan yang ditayangkan di TikTok.

“TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok maka dipungut PPN-nya,” tutur Ihsan dalam media gathering, Selasa (26/9/2023).

Ihsan bilang, pihaknya saat ini masih akan mempelajari model bisnis yang dilakukan TikTok jika perusahaan tersebut mendaftar menjadi e-commerce.

“Perlakukannya akan sama, seperti dengan yang lain. Artinya apakah TikTok sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok,” jelasnya.

Untuk diketahui, TikTok Shop bakal dilarang melakukan transaksi jual-beli di dalam aplikasi. Ini karena TikTok hanya beroperasi sebagai media sosial karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TikTok belum mendapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengatakan, dalam revisi aturan tersebut, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah Indonesia bakal melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce atau platform jual/beli luring (online).

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual-beli online.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual/beli layaknya platform marketplace.

"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli. (Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: TikTok Shop Belum Dikenai Pajak E-Commerce Meski Ada Transaksi Jual Beli

https://money.kompas.com/read/2023/09/27/120241726/tiktok-shop-belum-dikenai-pajak-e-commerce

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke