Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TikTok "Ngeyel", Belum Patuhi Larangan Pemerintah Tutup TikTok Shop

JAKARTA, KOMPAS.com - TikTok masih belum menutup layanan bisnisnya yakni TikTok Shop.

Padahal pemerintah sendiri sudah memberikan tenggat waktu kepada TikTok untuk segera menutup layanan bisnisnya.

Hal itu seturut dengan diterbitkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). Balied itu pun sudah diundangkan sejak 26 September 2023.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di platform TikTok, Selasa (3/10/2023), layanan TikTok Shopnya masih ada.

Pada halaman utama TikTok Shop langsung tertera produk-produk yang diberikan promo flash sale seperti sepatu, tas, hingga baju.

Harganya pun dibanderol mulai dari Rp 67.170 untuk baju dan Rp 122.222 untuk sepatu dan Rp 156.852 untuk produk tas.

Kemudian ada juga program Pasti Promo yang diberikan diskon hingga 70 persen untuk produk kecantikan, rumah tangga hingga elektronik.

Selain itu, layanan Live Shoppingnya juga masih ada.

Seperti akun yang bernama tictopfashion masih berjualan baju secara live. Pelanggan yang menonton live itu pun terlihat ingin membeli dengan menanyakan harga produknya.

Ada juga akun yang menjual produk furnitur secara live. Promo diskon yang diberikan pun sangat besar ldari Rp 1,7 juta menjadi Rp 574.000.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal masih adanya layanan dagang TikTok yakni TikTok Shop.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, TikTok sudah bersurat ke Kemendag dan menyatakan berkomitmen untuk mengikuti semua arahan pemerintah.

"TikTok ini sudah memberikan komitmen untuk mengikuti peraturan kami," ujar Isy kepada media saat mengunjungi Pusat Grosir Cililitan (PGC), Selasa (3/10/2023).

Hanya saja ketika Kompas.com menanyakan apakah dalam komitmen itu TikTok akan memisahkan bisnis TikTok Shop ke e-commerce, Isy belum bisa menjawab. Isy hanya menegaskan TikTok baru hanya berkomitmen saja.

"Dengan mereka mengeluarkan surat ke Kemendag, biar (mereka) komitmen ikuti aturan," kara Isy.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang.

Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam baleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Atas larangan itu, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shopnya ditutup.

Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

https://money.kompas.com/read/2023/10/03/103908326/tiktok-ngeyel-belum-patuhi-larangan-pemerintah-tutup-tiktok-shop

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke