Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Infrastruktur Tinggi, Pemerintah Ajak Investor Gotong Royong lewat KPBU

KOMPAS.com - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menyebutkan, kebutuhan pembiayaan infrastruktur pada 2020-2024 diperkirakan mencapai Rp 6.445 triliun.

Namun, porsi pembiayaan pemerintah untuk infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hanya 37 persen. Sementara itu, alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 sebesar Rp 422,7 triliun. 

Nilai itu naik 5,8 persen dari anggaran infrastruktur tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 399,6 triliun (outlook APBN 2023). Angka ini tidak cukup untuk mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. 

Untuk itu, pemerintah membentuk strategi untuk menutup gap pembiayaan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).

KPBU merupakan skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta. 

Skema penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum itu didasarkan pada suatu perjanjian (kontrak) antara pemerintah yang diwakili menteri/kepala lembaga/pemerintah daerah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disebut Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dan pihak swasta, dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko di antara para pihak.

KPBU selaras dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Berkat semangat gotong royong melalui pembiayaan KPBU, masyarakat dapat bergerak memperkuat persatuan bangsa sekaligus membangun infrastruktur berkelanjutan di seluruh Indonesia. 

Selain itu, KPBU membuat defisit APBN tetap terjaga dan rasio utang tetap prudent sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam mendukung pelaksanaan KPBU di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan yang dibutuhkan, antara lain:

1. Project development facility (PDF) guna mempersiapkan dokumen proyek yang dapat diterima pasar.

2. Viability gap fund (VGF) sebagai tools untuk meningkatkan bankability dari proyek.

3. Penjaminan dalam rangka meningkatkan creditworthiness dari proyek.

4. Availability payment (AP), yakni pengembalian investasi badan usaha yang berasal dari pembayaran yang dilakukan pemerintah (dalam hal ini PJPK atau menteri/kepala lembaga/kepala daerah) secara periodik kepada pihak swasta berdasarkan ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan kualitas atau kriteria yang telah ditentukan dalam perjanjian KPBU.

Keseluruhan fasilitas tersebut diberikan dalam rangka mengupayakan sebanyak mungkin dana-dana non-APBN untuk bisa masuk ke dalam pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia. 

Sesuai dengan fungsinya, masing-masing fasilitas dukungan pemerintah tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai concern utama para stakeholders KPBU (PJPK, investors, lenders) pada setiap tahapan pembangunan proyek infrastruktur. 

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Brahmantio Isdijoso mengatakan, telah terjadi banyak peningkatan selama implementasi KPBU. 

“Butuh waktu yang cukup panjang bagi kami mengembangkan ekosistem dan instrumen pendukungnya. Hasilnya seperti yang kita lihat baru-baru ini,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (4/10/2023). 

Dia menyebutkan, pihaknya telah mengembangkan berbagai inisiatif signifikan, seperti pembentukan regulatory framework, peningkatan kapasitas stakeholders KPBU, termasuk PJPK, koordinasi antarlembaga yang telah berjalan, serta inisiasi serta implementasi proyek yang semakin meningkat.

Fasilitas dan dukungan pemerintah pada KPBU

Kemenkeu menyebutkan, pemberian fasilitas penyiapan proyek (PDF) pada 2024 telah direncanakan sebesar Rp 264,7 miliar.

Fasilitas tersebut akan dipergunakan untuk kebutuhan dana PDF proyek KPBU Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mendukung penyiapan proyek KPBU non-IKN. 

Nilai itu meliputi penyiapan proyek yang sedang berjalan maupun proyek-proyek baru yang akan masuk ke dalam pipeline. 

Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk memberikan dukungan VGF pada proyek KPBU diperkirakan sebesar Rp 6,9 miliar.

Lebih lanjut, guna meningkatkan kualitas pembiayaan infrastruktur dan mendorong partisipasi investor global dan dana filantropi, pemerintah telah mengintegrasikan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) dalam proyek KPBU. 

LST, atau yang lebih dikenal sebagai environmental, social, dan governance (ESG) diterapkan sejak 2022 melalui 10 standar.

Standar tersebut terdiri dari empat standar yang mencakup 11 dimensi lingkungan, empat standar yang mencakup 11 dimensi sosial, dan dua standar yang mencakup enam dimensi tata kelola.

Penerapan kebijakan ESG tersebut diharapkan berkontribusi terhadap pencapaian target-target Sustainable Development Goals (SDGs) serta panduan bagi para pemangku kepentingan untuk memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam pelaksanaan proyek.

Alokasi anggaran infrastruktur 2024

Sebelumnya, Kemenkeu memaparkan beberapa alokasi anggaran infrastruktur 2024 dalam mendorong percepatan dan pemerataan infrastruktur.

Salah satunya adalah belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 213,7 triliun. Belanja ini diarahkan untuk biaya pembangunan jalan daerah, pembangunan IKN, renovasi stadion, hingga pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.

Kemudian, belanja non-K/L mencapai Rp 20,3 triliun. Alokasi ini diarahkan untuk pembangunan infrastruktur daerah, pembangunan daerah otonomi baru (DOB), dan mendukung KPBU. 

Selanjutnya, pemerintah mengalokasikan belanja tunjangan kinerja daerah (TKD) senilai Rp 94,8 triliun. 

Dana tersebut disalurkan untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik, infrastruktur, dan dana alokasi umum (DAU) bidang pekerjaan umum.

Selain itu, ada pula pembiayaan anggaran sebesar Rp 93,9 triliun yang diarahkan untuk penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN atau lembaga di sektor infrastruktur.

Pentingnya pembiayaan infrastruktur

Seperti diketahui, infrastruktur merupakan pondasi dasar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi negara. 

Meski begitu, pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak bisa hanya dijalankan dengan business as usual. Sebab, Indonesia membutuhkan pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan menuju cita-cita mulia mencapai Indonesia Emas 2045. 

Pemenuhan pembangunan infrastruktur itu memerlukan inovasi, baik dari desain teknologi maupun struktur pembiayaan untuk menjamin pendanaan dan manfaat ekonomi dari proyek infrastruktur.

Pasalnya, penyediaan infrastruktur untuk kebutuhan publik memiliki banyak tantangan, di antaranya biaya persiapan, pembangunan, operasional, hingga pemeliharaan. Semua upaya ini memerlukan anggaran pembangunan yang besar.

Pada dasarnya, tantangan tersebut merupakan faktor untuk memastikan infrastruktur yang dibutuhkan dapat dipersiapkan, dibangun, dipelihara, dan dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan publik semaksimal mungkin.

https://money.kompas.com/read/2023/10/05/091905126/biaya-infrastruktur-tinggi-pemerintah-ajak-investor-gotong-royong-lewat-kpbu

Terkini Lainnya

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke