Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, rekening yang diincar merupakan milik nasabah yang kurang mengerti dampak dari penjualan rekening tersebut.
"Misalnya dia buka rekening. Nanti rekening, ATM itu dibeli sama orang, dulu Rp 500.000 sekarang Rp 5 juta," kata dia saat ditemui di acara Edukasi kepada komunitas Perempuan/Ibu dalam acara SICANTIKS, Selasa (10/10/2023).
Ia menambahkan, masyarakat kadang kurang memahami apa saja dampak yang akan terjadi jika menjual rekening dengan namanya tersebut.
"Dia (masyarakat) tidak tahu konsekuensinya gede banget," imbuh dia.
Adapun Kiki menjelaskan, rekening yang disasar biasanya merupakan rekening yang berasal dari bank-bank besar.
Menurut dia, jumlah tersebut masih terus berkembang. Pasalnya, perbankan juga membangun sistem yang dapat mendeteksi dan membangun parameter apakah sebuah rekening digunakan untuk transaksi judi atau bukan.
"Kami juga meminta dalam surat kepada bank, dalam penelitian lebih lanjut, kami meminta juga agar bank-bank melaporkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," tutur dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10/2023).
https://money.kompas.com/read/2023/10/10/132921026/waspada-pelaku-judi-online-incar-rekening-nasabah-perbankan