Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Perlu Pastikan Barang Impor di E-commerce Sesuai Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah melarang dan menutup operasional Tiktok Shop menjadi ajang untuk memperhatikan barang impor yang dijual di e-commerce. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menilai, pemerintah perlu memperhatikan pula barang-barang impor yang dijual di e-commerce.

"Permendag terbaru (nomor 31 tahun 2023) hanya ketat mengatur cross border commerce. Untuk barang impor yang sudah ada di Indonesia, platform masih bebas menjual dan memberikan diskon yang berpotensi memunculkan predatory pricing" ungkap Huda dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting untuk memastikan setiap barang impor yang dijual melalui marketplace sudah mengikuti aturan yang ada. Dengan demikian, produk-produk lokal yang selama ini kalah bersaing karena faktor harga bisa lebih terlindungi.

Kebijakan dalam Permendag 31/2023 yang mengatur batas minimal impor barang oleh marketplace minimal 100 dollar AS juga dinilai sebagai hal yang positif.

Hanya saja implementasi dari regulasi tersebut menjadi perhatian jutaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Maklum selama ini UMKM lokal telah menjadi korban predatory pricing dari produk-produk impor oleh marketplace asing.

Presiden Joko Widodo juga telah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap derasnya barang-barang impor yang dijual sangat murah melalui aplikasi online.

Menurut Presiden, selain mengumpulkan data dan perilaku konsumen di Indonesia, 90 persen barang yang dijual melalui aplikasi tersebut adalah barang impor. Bahkan Presiden menyebut ada baju yang dijual melalui platform online seharga Rp 5.000.


Untuk memonitor impor barang oleh perusahaan ecomerce, Kementerian Keuangan juga telah menerbitakan aturan baru yang mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring dan e-commerce untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

https://money.kompas.com/read/2023/10/10/153915226/pemerintah-perlu-pastikan-barang-impor-di-e-commerce-sesuai-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke