Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Hibahkan Sajadah dan Karpet Impor Ilegal ke Pemkab Bekasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, secara rinci jumlah karpet dan sajadah yang dihibahkan sebanyak 51.530 pcs. Seluruh karpet dan sajadah itu merupakan hasil penindakan atas barang impor ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Cikarang.

"Bea Cukai Cikarang melakukan juga penindakan berupa sitaan impor karpet atau sajadah sejumlah 51.530 pcs, dengan perkiraan nilainya Rp 1,8 miliar," ujar dia dalam konferensi pers, di TPP Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, alasan barang impor ilegal itu tidak dimusnahkan ialah karena barang masih baru dan layak digunakan. Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk menghibahkannya ke Pemda Kabupaten Bekasi.

"Kita akan memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat. Karena kan masih bisa digunakan untuk sajadah ini, dengan demikian masih bisa dimanfaatkan," tuturnya.

Sri Mulyani menekankan, pihaknya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait akan terus memperketat pengawasan barang masuk ke Tanah Air. Hal ini selaras dengan fokus pemerintah yakni melindungi pasar dalam negeri.

Sebagai informasi, pemberian hibah sajadah dan karpet hasil impor ilegal itu merupakan salah satu dari bagian pemusnahan terhadap barang-barang impor ilegal yang ditindak pemerintah bersama Polri.

Pada periode 10-15 Oktober 2023, pemerintah bersama Polri berhasil mengamankan ribuan bale pakaian bekas ilegal senilai Rp 12 miliar, 51.350 karpet atau sajadah senilai Rp 1,8 miliar, hingga produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, serta alat ukur.

https://money.kompas.com/read/2023/10/26/190500826/sri-mulyani-hibahkan-sajadah-dan-karpet-impor-ilegal-ke-pemkab-bekasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke