Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AFPI Dalami Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan pihaknya telah bertemu dengan KPPU pada Senin (23/10/2023).

Namun demikian, pihaknya masih belum dapat memerinci hasil pertemuan dan hal-hal terkait dugaan pelanggaran penetapan harga tersebut.

"Sedang kita pelajari," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Dalam pertemuan dengan KPPU tersebut pihaknya menyampaikan, para anggota telah sepakat biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari.

"Para anggota sepakat bersama untuk bunga tidak boleh lebih 0,4 persen (per hari)," imbuh dia.

Penetapan batas atas tersebut bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan atas biaya pinjaman yang tinggi.

"Walaupun pada praktiknya, banyak platform yang memberikan bunga di bawah 0,4 persen," tutup dia.

Namun, sampai berita ini tayang belum ada jawaban yang diberikan KPPU.

Sebagai informasi, KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahapan penyelidikan. Kasus ini telah melalui proses penyelidikan awal sejak 4 Oktober 2023.

Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, dalam tahap penyelidikan ini, KKPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer-to-peer lending sebagai terlapor.

Penetapan tersebut diberikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga

"Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (27/10/2023).

Ia menerangkan, KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

https://money.kompas.com/read/2023/10/27/194459826/afpi-dalami-kasus-dugaan-kartel-bunga-pinjol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke