Tunggakan pendiri alias pemberi kerja yang belum menunaikan kewajibannya ini menjadi salah satu penyebab 12 dapen masuk pengawasan khusus OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, piutang iuran tersebut merupakan angka akumulasi seluruh piutang iuran yang terdapat dalam laporan keuangan dana pensiun.
"Dalam ketentuan perundangan disebutkan, pemberi kerja diberikan waktu melunasi pembayaran iuran ke Dana Pensiun selambat-lambatnya 1 bulan setelah jatuh temponya," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/11/2023).
Ia menambahkan, karena terjadi keterlambatan pembayaran iuran, dana pensiun akan mengenakan bunga atas keterlambatan tersebut.
Ketika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran iuran sesuai dengan tenggat waktu tersebut, pengawas akan melakukan supervisory action.
"Di antaranya melalui pemberian surat peringatan kepada pemberi kerja," kaata dia.
"Jadi ada porsi dari pemberi kerja yang belum disetor. Penyebabnya bermacam-macam bisa perusahaannya sudah bangkrut, bisa perusahaannya dalam keadaan rugi," ucap Ogi.
Saat ini terdapat 12 dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus.
Dari jumlah tersebut 2 dana pansiun merupakan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Sementara, 10 dana pensiun merupakan dana pensiun pemberi kerja (DPPK).
"Dari 12 itu, 7 dimiliki, sebagai pendirinya adalah BUMN," ucap dia.
Sebagai informasi, terdapat 198 dapen di indonesia per 31 Agustus 2023.
Jumlah itu terdiri dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), 36 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 24 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Adapun total aset neto industri dapen diketahui sebesar Rp 358,7 triliun.
https://money.kompas.com/read/2023/11/06/155523826/ojk-ungkap-pendiri-dana-pensiun-punya-utang-rp-361-triliun