JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan terkait ketentuan peningkatan permodaan dan tiering perusahaan asuransi menjadi dua kelompok.
Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Sunadi mengatakan, aturan tersebut dirancang agar industri asuransi dapat memupuk dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
"Sebagai salah satu pelaku di industri asuransi umum, Allianz Utama Indonesia akan selalu memenuhi peraturan yang diberlakukan oleh OJK," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Ia menambahkan, perusahaan asuransi yang sehat dapat memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko.
Sebagai gambaran, per kuartal III-2023 Allianz Utama Indonesia mencatat ekuitas sebesar Rp 819 miliar.
Sunadi menerangkan, pihaknya berupaya menjaga kinerja perusahaan dan meraih pertumbuhan yang positif.
"Agar dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK, jika peraturannya sudah diberlakukan," imbuh dia.
Sementara itu, dari sisi pengembangan Allianz Utama Indonesia juga memanfaatkan teknologi seperti one-click renewal pada motor policy untuk mempermudah proses perpanjangan polis nasabah.
Perusahaan juga menggunakan perangkat robotik pada proses back-office untuk meningkatkan produktivitas.
"Sampai pada otomatisasi pada proses perpanjangan polis," tutup dia.
Rencananya beleid tersebut akan terbit pada kuartal IV-2023.
Dalam rancangan beleid tersebut perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar.
Sementara, perusahaan asuransi yang masuk ke dalam KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun.
https://money.kompas.com/read/2023/11/09/094331926/asuransi-akan-dipisah-berdasarkan-modal-allianz-utama-menumbuhkan-kepercayaan