Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kategori Barang Murah yang Boleh Dimpor lewat "E-commerce"

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan, sebanyak 23 jenis barang tersebut merupakan turunan dari 4 kategori komoditas yang telah diizinkan untuk dijual melalui e-commerce, yaitu musik digital, film digital, buku digital, dan perangkat lunak atau software.

“Kemarin kan 4 kategori itu musik, film, buku, dan software. Cuma dari 4 itu produk turunannya ada sebanyak 23 jenis totalnya,” ujar Isy Karim saat ditemui Kompas.com di hotel Pullman Bandung, Jumat (10/11/2023).

Isy menuturkan dari 23 jenis barang yang diperbolehkan diimpor itu akan dimasukkan dalam bentuk kode HS Code atau kode Harmonized System.

Adapun rinciannya untuk untuk kategori buku terdapat 9 HS code, film 5 HS code, software 5 HS code, dan musik 4 HS code 

Kebijakan larangan terbatas impor itu dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ada 6 poin yang diatur dalam aturan penjualan online itu, berikut detailnya:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

3. Aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.

4. Barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. E-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.

https://money.kompas.com/read/2023/11/10/161717326/kategori-barang-murah-yang-boleh-dimpor-lewat-e-commerce

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke