Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Membandingkan Bunga Pinjol di Indonesia dengan Negara Lain

Sementara, pinjol produktif memiliki batas atas bunga pinjaman senilai 0,1 persen per hari dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, inti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan kosumen.

"Karena kalau bunga itu tidak ditata dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen. Akan ada predatory pricing, ada yang dizalimi tingkat bunganya," kata dia dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).

Lantas bagaimana pengaturan bunga pinjol di negara lain?

Dilansir dari peta jalan (roadmap) fintech lending, berikut ini adalah aturan penetapan biaya pinjol yang terjadi di negara lain.

Di Malaysia, pedoman terkait penyelenggaraan industri fintech lending dikeluarkan oleh Securities Comission Malaysia.

Berdasarkan Guidelines on Recognized Markets SC-GL/6-2015 (R9-2022) yang diterbitkan Securities Comission Malaysia (2022b), bunga pembiayaan oleh fintech lending tidak diperbolehkan lebih dari 18 persen per tahun.

Penyelenggara LPBBTI harus berkonsultasi dengan Securities Comission Malaysia jika ingin mengenakan bunga pembiayaan lebih dari 18 persen per tahun.

Securities Comission Malaysia tidak mengatur besaran batas pendanaan yang didapatkan peminjam, tetapi menyarankan investor retail agar tidak berinvestasi di atas 50.000 Ringgit.

Meskipun tidak disebutkan secara jelas, penggunaan jasa pinjaman dari fintech lending dalam pedoman tersebut cenderung lebih ditekankan untuk keperluan bisnis.

Hal ini tercermin dari keharusan peminjam untuk menyediakan informasi yang relevan termasuk informasi terkait karakteristik bisnis, rencana bisnis, dan informasi keuangan bisnis.

2. Thailand

Penyelenggaraan bisnis fintech lending diatur oleh bank sentral Thailand, yaitu Bank of Thailand.

Pada 29 April 2019, Bank of Thailand mengeluarkan Notification 4/2562 Re: The Determination of Rules, Procedures, and Conditions for Peer-to-Peer Lending Businesses and Platforms, yang menjadi produk hukum pertama regulasi industri fintech lending di Thailand.

Salah satu perihal yang diatur dalam regulasi tersebut adalah bunga pinjaman. Berdasarkan regulasi tersebut, bunga pinjaman yang ditawarkan oleh penyelenggara fintech lending harus sesuai dengan ketentuan Civil and Commercial Code of Thailand, yaitu tidak boleh melebihi 15 persen per tahun.

Batasan bunga tersebut berlaku untuk tipe pinjaman apa pun, termasuk pinjaman konsumtif dan produktif.

Namun, tujuan pinjaman dapat mempengaruhi limit kredit peminjam. Dalam hal pinjaman digunakan untuk keperluan bisnis, limit kredit tidak boleh melebihi 50 juta Bath.

Sementara itu, dalam hal pinjaman digunakan untuk keperluan pribadi, besar limit kredit tergantung dengan pendapatan peminjam.

Apabila pendapatan peminjam kurang dari 30.000 Bath per bulan, maka limit kredit tidak boleh melebihi 1,5 kali pendapatan bulanan.

Sementara itu, apabila pendapatan peminjam lebih dari 30.000 Bath per bulan, maka limit kredit tidak boleh melebihi 5 kali pendapatan bulanan.

3. Filipina

Penyelenggaraan crowdfunding di Filipina, termasuk lending-based crowdfunding, diatur di dalam SEC Memorandum Circular No. 14 (2019) yang diterbitkan Securities and Exchange Comission Phillipines.

Dalam regulasi tersebut, tidak diatur mengenai batas maksimum manfaat ekonomi yang dikenakan kepada penerima dana.

Sementara itu untuk online lending platform yang dimiliki oleh financing companies dan lending companies, Securities and Exchange Comission Phillipines mengatur batas besaran bunga nominal.

Adapun aturan tersebut mengatur besaran bunga sebesar 6 persen per bulan atau 0,2 persen per hari dan besaran bunga efektif sebesar 15 persen per bulan atau 0,5 persen per hari.

Ketentuan bunga tersebut berlaku untuk general purpose loans termasuk pinjaman konsumtif dan produktif tanpa agunan dengan besaran pinjaman tidak melebihi 10.000 Peso.

4. Inggris

Di Inggris Model bisnis fintech lending diatur khusus dalam Policy Statement nomor PS19/14 oleh Financial Conduct Authority.

Dalam ketentuan tersebut, tidak diatur batasan biaya pinjaman. Namun, ketentuan biaya pinjaman pinjol di Inggris berlaku sesuai ketentuan price cap on highcost short-term credit (HCSTC) yang diatur dalam Policy Statement nomor PS14/16.

Pada Policy Statement tersebut, batasan maksimum biaya pinjaman sebesar 0,8 persen per hari, biaya denda maksimal 15 Pundsterling, atau setara Rp 285.000.

Selain itu, penerima pinjaman dilarang membayar melebihi 100 persen dari jumlah pinjaman.

Demikian adalah perbandingan pengaturan bunga pinjol di Indonesia dan negara-negara lain di dunia.

https://money.kompas.com/read/2023/11/15/061011626/membandingkan-bunga-pinjol-di-indonesia-dengan-negara-lain

Terkini Lainnya

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Whats New
Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke