Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buntut Utang Rafaksi, Aprindo dan 5 Produsen Minyak Goreng Ancam Laporkan Kemendag ke Mabes Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, pihaknya bersama 5 produsen minyak goreng akan melaporkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Mabes Polri buntut belum dibayarkannya utang selisih minyak goreng atau rafaksi sebesar Rp 344 miliar.

Roy menuturkan apabila selama ini yang selalu menuntut pembayaran bisa segera diselesaikan adalah Aprindo sendiri, namun pihaknya telah mendapatkan dukungan dari 5 produsen minyak goreng yang juga haknya belum diselesaikan oleh pemerintah.

Sayangnya Roy enggan membeberkan siapa lima produsen minyak goreng yang akan melaporkan itu.

"Awalnya hanya mau Aprindo saja yang maju untuk kita menjalankan ke jalan hukum, tapi kita masih terus berdiskusi di internal karena produsen minyak gorengnya masih dalam proses-proses komunikasi. Belum 1 bulan ini, 4-5 produsen minyak goreng ikut sama-sama mempersoalkan rafaksi yang utangnya juga belum dibayar," ujar Roy saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Roy mengatakan pihaknya merasa dizalimi oleh pemerintah. Sebab, pelaku usaha sudah dibujuk untuk menjual minyak goreng dengan harga yang murah ketika kasus kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di 2022 yang lalu.

Sementara ketika penugasan itu dilakukan oleh pelaku usaha, pemerintah menunjukkan ketidakseriusannya untuk membayar utang tersebut.

"Diminta dan dijanjikan pula, dijanjikan Permendag 3/2022, tetapi tidak dipenuhi dengan berbagai alasan. Dengan janji dan alasan yang bermacam-macam. Ini sudah mau akhir tahun, sudah mau 2 tahun, tinggal 1 bulan lagi berumur 2 tahun. Dan ini hak pelaku usaha dan kewajiban pemerintah karena kita sudah penuhi kewajiban kita menjual Rp 14.000 (per liter) di seluruh Indonesia," katanya.

Roy menambahkan, tak sampai akhir tahun 2023 ini pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kementerian Perdagangan ke Polisi jika utang minyak goreng itu tak kunjung diselesaikan juga.

"Ini sudah mau 2 tahun, tak sampai akhir tahun ini kita ambil langkah konkrit, kita lapor ke Mabes Polri, kita tidak menyerah karena ini hak kita," ungkap Roy.

"Kita tidak minta uang negara, itu bukan uang APBN, Kemendag, atau siapapun, itu uang pelaku usaha yang menyetorkan 50 dollar AS per metrik ton dan dananya itu BPDPKS itu masih ada. Bahkan pas ditanya BPDPKS, segera minta ke Kememdag biar enggak diperiksa sama BPK karena uangnya masih ada kenapa enggak keluar-keluar," sambung Roy.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan diadakannya rapat koordinasi terbatas alias rakortas lintas kementerian untuk membahas utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan ke Aprindo.

Hal itu lantaran klaiman nilai utang minyak goreng itu berbeda-beda antara Aprindo dengan Kementerian Perdagangan.

PT Sucofindo yang menjadi verifikator yang ditunjuk Kemendag untuk mengecek utang itu mengklaim pemerintah memiliki utang sebesar Rp 474,8 miliar namun Aprindo mengklaim sebesar Rp 344 miliar.

"Jadi intinya sih akan kita usulkan untuj diangkat ke tingkat Rakortas. Cuma kan waktunya belum memungkinkan. Kan sebelum kami kirim surat resmi, kita koordinasi dulu tapi belum ada kesepakatan mengenai waktunya," ujar Isy kepada media usai di sela-sela pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) di Ice BSD, Rabu (18/10/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/11/16/110000726/buntut-utang-rafaksi-aprindo-dan-5-produsen-minyak-goreng-ancam-laporkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke