Dua "amunisi" baru itu diluncurkan bank sentral untuk memperdalam pasar keuangan nasional, yang pada akhirnya diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, untuk mendukung implementasi instrumen investasi itu, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter.
"Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/11/2023).
SVBI dan SUVBI pada dasarnya hampir serupa dengan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yakni sebuah surat berharga yang diterbitkan BI sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga milik BI.
Secara lebih detail, berikut karakteristik SVBI:
Sementara itu, karakteristik SUVBI adalah sebagai berikut:
Erwin menjelaskan, kedua instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
Selain itu SVBI dan SUVBI diharapkan dapat memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows),
"Yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah," ucap Erwin.
https://money.kompas.com/read/2023/11/21/132103726/mengenal-2-amunisi-baru-bi-untuk-jaga-rupiah-svbi-dan-suvbi