Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menanti Aturan Baru Pembagian Risiko Asuransi Kredit

Ketua AAUI Budi Herawan menilai pembagian risiko atau risk sharing merupakan suatu harapan di industri asuransi.

"Semoga bisa diimplementasikan, risk sharing tetap menjadi suatu harapan di industri asuransi," kata dia setelah konferensi pers Hasil Kinerja Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Kuartal III-2023, Selasa (28/11/2023).

Ia menambahkan, sebelum dapat dilaksanakan seluruh industri peraturan terkait pembagian risiko perusahaan asuransi dan perbankan itu perlu disosialisasikan terlebih dahulu.

"Mungkin dua bulan atau tiga bulan setelah sosialisasi (baru berlaku)," imbuh dia.

Heri menjelaskan, proses pembagian risiko produk asuransi kredit ini juga diharapkan dapat membuat perbankan turut memanggul risiko.

"Jangan seolah-olah untuk menekan NPL buang mitigasinya langsung ke asuransi," jelas dia.

AAUI mencatat premi asuransi kredit sampai kuartal III-2023 sebesar Rp 13,86 triliun. Jumlah itu tumbuh 28,7 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 10,77.

Sedangkan klaim asuransi kredit hingga akhir September sebesar Rp 9,81 triliun. Angka itu naik 21,2 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 8,10 triliun.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat akan menerbitkan aturan baru terkait asuransi kredit. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dan menyehatkan lini usaha asuransi kredit di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini ketentuan mengenai asuransi kredit masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2008.

Dalam POJK baru nantinya risiko asuransi itu bakal ditanggung bersama dengan bank, dengan proporsi 25 persen ditanggung bank dan 75 persen ditanggung perusahaan asuransi.

"Jadi kreditor bank itu bertanggung jawab 25 persen terhadap eksposur-nya dari asuransi kredit," kata Ogi.

Selain itu, masa penjaminan kredit akan dibatasi. Ogi menjelaskan, semula penjaminan kredit diberikan sesuai dengan tenor yang diberikan.

"Sekarang dibatasi untuk jangka waktu tertentu. Dan ini bisa diperpanjang," tuturnya.

Lalu, OJK juga memangkas biaya akuisisi terkait penjaminan. Biaya ini diturunkan dari semula sebesar 20 persen menjadi 10 persen.

https://money.kompas.com/read/2023/11/29/060800126/menanti-aturan-baru-pembagian-risiko-asuransi-kredit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke