Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan Pelaku Usaha dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027.

Peta jalan ini merupakan yang kelima setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, terdapat 4 pilar utama yang akan menjadi pokok untuk menjaga kepercayaan konsumen dalam industri keuangan.

"Ini merupakan hal yang krusial karena menjadi pintu pertama perlindungan konsumen," kata dia dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027, Selasa (12/12/2023).

Literasi keuangan yang memadai akan memberikan konsumen pengetahuan, keterampilan dan kepercayaan dalam memahami informasi yang mereka terima.

Konsumen juga dapat menilai manfaat dan risiko yang melekat pada setiap produk dan layanan keuangan.

Selain itu, terdapat pengawasan market conduct untuk menertibkan perilaku pelaku usaha jasa keuangan.

OJK memastikan pelaku usaha di sektor jasa keuangan menjalankan prinsip kehati-hatian secara bisnis dan sekaligus juga mengutamakan kepentingan konsumen dan masyarakat.


Pilar ketiga adalah perlindungan konsumen dan masyarakat melalui fungsi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Dalam kaitan dengan ini, OJK akan memperkuat fungsi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa melalui penguatan Internal Dispute Resolution (IDR), External Dispute Resolution (EDR), meligitimasi keberadaan LAPS–SJK sebagai sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, hingga penguatan fungsi gugatan perdata.

Pilar keempat adalah pemberantasan aktivitas keuangan illegal, dengan tujuan utama untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penawaran kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut OJK akan bekerja sama dengan seluruh anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas pasti) demi memperluas keanggotaan.

Ia berharap, peta jalan ini bersifat dinamis dan memerlukan respons kebijakan yang relevel dan tepat waktu.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, regulator telah meluncur 4 peta jalan lainnya, yakni untuk pasar modal, asuransi, fintech peer-to-peer lending, dan perbankan syariah.

Ia mengungakapkan, peta jalan tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran arah pengembangan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan fungsi pelindungan konsumen selama lima tahun ke depan.

Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023-2027 ini dapat menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan SJK melalui akselerasi literasi dan inklusi keuangan.

Peta jalan ini juga harapannya menguatkan fungsi pelindungan konsumen yang lebih optimal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Secara keseluruhan, tiap-tiap peta jalan yang diluncurkan OJK sepanjang tahun ini dalam perjalanannya memperhatikan seluruh aspek yang ditetapkan sebagai mandat dalam UU PPSK.

Mahendra bilang, peta jalan ini juga akan menerobos bagian-bagian yang sebelumnya belum tersentuh, karena adanya isu terkait inklusi, aksesbilitas, kepercayaan masyarakat, dan perlindungan investor.

"Sehingga yang tumbuh keseluruhan itu seluruh ekosistem yang lebih kuat dari sektor jasa keuangan, bukan hanya bidang industrinya," terang dia.

Dengan begitu, harapannya sektor jasa keuangan dapat menyumbang kontribusi lebih besar terhadap industri dan perekonomian secara keseluruhan.

https://money.kompas.com/read/2023/12/12/192600426/ojk-luncurkan-peta-jalan-pengawasan-pelaku-usaha-dan-perlindungan-konsumen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke