Sebelumnya, telah disepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 (1445 Hijriah) sebesar Rp 93,4 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Pencicilan pelunasan biaya haji dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para jemaah haji. Meski pelunasan belum dibuka, para jemaah haji reguler sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," tutur Yaqut.
Tahap pelunasan Bipih
Dilansir dari informasi resmi yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag), pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.
Pelunasan tahap pertama dibuka pada 9 Januari sampai 7 Februari 2024. Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
Dituliskan bahwa apabila sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua.
Adapun pelunasan tahap kedua dibuka pada 20 Februari sampai Maret 2024. Pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
Dijelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih menunggu proses terbit.
Dalam Perpres tersebut akan mengatur soal Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Perlu diketahui, ada 14 embarkasi keberangkatan haji yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
https://money.kompas.com/read/2023/12/21/114923326/pelunasan-biaya-haji-2024-dibuka-mulai-9-januari