Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lakukan Perbaikan SOP Penagihan, OJK Resmi Cabut Sanksi Administratif AdaKami

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi administratif AdaKami pada Jumat (22/12/2023).

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada AdaKami pada 6 Oktober 2023 akibat berita viral terkait salah satu nasabah yang melakukan bunuh diri karena penagihan yang tak beretika. Setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, dipastikan tidak ada korban seperti yang telah diviralkan.

Merespons sanksi tersebut, AdaKami pun langsung bergerak cepat dengan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tujuh agen penagihan. Dua agen pengawas yang terlibat dalam praktik penagihan di luar standar operasional prosedur (SOP) juga di-PHK.

Selama hampir tiga bulan AdaKami menjalani sanksi administratif diwajibkan memberikan laporan perbaikan.

Government Relation Head AdaKami Anna Urbinas mengatakan, AdaKami telah memenuhi penyampaian dokumen pemenuhan sanksi administratif pada Rabu (6/12/2023) sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

“Laporan AdaKami termasuk dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP, khususnya penanganan penagihan. Sejak SOP penagihan terbaru diterapkan, jumlah keluhan penagihan menurun,” kata Anna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Selama periode sanksi, lanjut Anna, AdaKami melakukan perbaikan dan menyampaikan laporan berkala serta berkomunikasi dengan OJK.

“Inisiatif tersebut merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap regulator. Ini mengingat compliance menjadi hal utama dalam bisnis AdaKami,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama AdaKami Bernardino M Vega Jr menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan, seperti menyiapkan kanal whistle blowing untuk mitigasi awal, meningkatkan kewenangan divisi quality control (QC), serta pelatihan capacity building secara berkala.

“Pelatihan tidak hanya ditujukan untuk divisi penagihan, tetapi juga divisi pelayanan konsumen,” kata Bernardino.

Di saat bersamaan, AdaKami juga giat melakukan edukasi guna meningkatkan literasi digital masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari hoaks ataupun menyebarkan berita tanpa bukti. Terlebih, tiap tahun muncul generasi yang masih awam soal keuangan.

AdaKami menyakini, perbaikan tersebut bisa meminimalkan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh agen penagihan serta meningkatkan kepuasan pengguna pinjaman.

AdaKami pun mendorong nasabah untuk melaporkan setiap bentuk penagihan yang tidak beretika melalui hotline customer service di 15000-77 dengan melampirkan bukti serta kronologi secara lengkap.

Terbaru, AdaKami juga meluncurkan booth walk-in customer service yang berlokasi di Mall Balekota Tangerang untuk memudahkan akses nasabah dalam menyampaikan keluhan secara tatap muka.

https://money.kompas.com/read/2023/12/29/095400726/lakukan-perbaikan-sop-penagihan-ojk-resmi-cabut-sanksi-administratif-adakami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke