Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Teken Aturan Baru Ganti Rugi Lahan, Terkait Rempang?

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis aturan baru tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan atas penyediaan tanah untuk pembangunan nasional yang dituangkan dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2023.

Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian bahwa pemerintah akan bertanggung jawab kepada warga yang terdampak. Misalnya, menyediakan hunian baru bagi mereka yang tanahnya dipakai untuk proyek Pembangunan Nasional.

Perubahan Perpres itu mengubah beberapa ketentuan salah satunya penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Hal ini tertuang dalam pasal 12 1a.

"Dalam hal Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, kewenangan gubernur dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas," tulis pasal 12 1 a tersebut, dikutip dari Perpres No 78 Tahun 2023 pada Jumat (29/12/2023).

Kaitannya dengan warga Pulau Rempang

Dikutip dari laman BP Batam, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 yang keluar tanggal 8 Desember 2023 ini, mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018.

Pria yang juga merupakan Walikota Batam ini menekankan bahwa kehadiran Perpres ini akan dapat menjadi titik terang menangani Pulau Rempang.

“Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meski Perpres ini belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City. Tetapi, Ini Perpres salah satu dasar penting yang akan kita gunakan untuk membangun rumah Bapak Ibu sekalian (kompensasi warga Rempang),” Kata Muhmmad Rudi.

Menurutnya, pada akhir bulan Desember ini akan mulai dibangun rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi warga terdampak.

Sehingga ditargetkan tahun depan rumah sudah selesai dan dapat dinikmati oleh warga.

Rudi melanjutkan bahwa pihaknya bersama seluruh forkopimda berkomitmen untuk menyelesaikan yang terbaik untuk seluruh warga Rempang.

Selain itu pihaknya juga mengajak masyarakat Pulau Rempang agar dapat mengambil peran sebagai tenaga kerja dalam proyek besar tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/12/29/115044026/jokowi-teken-aturan-baru-ganti-rugi-lahan-terkait-rempang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke