Hal tersebut menindaklanjuti keputusan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat yang melarang ratusan pesawat Boeing 737 Max-9 untuk terbang, setelah terjadinya insiden pintu darurat pesawat Alaska Airlines lepas di tengah penerbangan pada Jumat (5/1/2024).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, maskapai dalam negeri yang menggunakan jenis pesawat itu adalah Lion Air yang mempunyai 3 unit.
Namun pesawat Boeing 737 Max-9 yang dioperasikan Lion Air tidak termasuk jenis pesawat Boeing 737 Max-9 yang dilarang FAA dalam Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 yang berisi penghentian seluruh operasional pesawat Boeing 737 Max-9 yang memiliki Mid Exit Door Plug per 6 Januari 2024 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kristi mengungkapkan, Boeing 737 Max-9 milik Lion Air tidak menggunakan tipe mid exit door plug tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi.
"Terkait dengan EAD tersebut sesuai dengan laporan dari Lion Air, Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada tanggal 7 Januari 2024, bahwa 3 unit pesawat Boeing 737 Max-9 milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines," ujar Kristi dalam pernyataannya kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).
Berdasarkan hal tersebut, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737 Max-9 milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.
Hasilnya, tiga pesawat Lion Air tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.
"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut," ucapnya.
Selanjutnya, Ditjen Perhubungan Udara akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing, dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi.
"Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami," tutur Kristi.
https://money.kompas.com/read/2024/01/08/173540426/imbas-insiden-alaska-airlines-kemenhub-larang-terbang-tiga-boeing-737-max-9