Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi? | Prabowo Urusi Proyek Tanggul Laut

1. Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi?

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, PT PLN (Persero) lazim menggunakan tanah milik warga untuk membangun infrastruktur jaringan listrik.

Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak untuk menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah, guna mendukung usaha penyediaan listrik.

Tidak sedikit tiang-tiang listrik PLN sudah dibangun sejak puluhan tahun silam, saat pemerintah genjar melakukan elektrifikasi di berbagai pelosok pedesaan di era Presiden Soeharto.

Selengkapnya, silakan klik di sini.

Posisi outstanding pembiayaan pinjol tersebut tumbuh 18,05 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih pesat dari bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 17,66 persen secara yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, masih tumbuh pesatnya penyaluran pembiayaan pinjol tidak terlepas dari tingginya kebutuhan masyarakat terhadap sumber pembiayaan selain bank.

Selengkapnya, silakan cek tautan ini.

3. Warga Sidoarjo Ditagih Rp 11 Juta karena Minta Pindah Tiang Listrik, Ini Kata PLN

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN angkat suara soal seorang warga di Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengaku diharuskan membayar Rp 11 juta saat mengajukan pemindahan tiang listrik yang berdiri di teras rumahnya.

Persoalan itu dihadapi Siti Khodijah, warga Jalan Abdul Ghoni RT 1 RW 1 Sidokepung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dia sudah mengajukan pemindahan tiang PLN tersebut sejak 2022.

Terkait hal tersebut, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris menjelaskan, PLN memiliki hak untuk membangun tiang listrik di atas lahan mana pun demi kepentingan umum.

Nah, bagaimana penjelasan PLN soal penagihan atas pemindahan tiang listrik? Silakan cek di sini.

4. Singgung IMF, Prabowo: Kita Percaya Mereka Cinta Kita, padahal Tidak Ada...

Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, menyinggung Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) yang "mempreteli" Badan Urusan Logistik (Bulog) pada krisis moneter 1998.

Awalnya, Prabowo menjelaskan, Bulog telah berjalan baik pada era pemerintahan Presiden Soeharto, pada saat itu Bulog dapat bertindak sebagai stabilisator harga pangan di level petani dan konsumen.

"Pengelolaan yang sudah baik di zaman Pak Harto, kenapa dibongkar, yang benar waktu itu Bulog melaksanakan suatu operasi pengendalian," ujar dia dalam acara Dialog Capres Bersama Kadin, Jumat (12/1/2024).

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.

5. Prabowo Urusi Proyek Tanggul Laut, Ada Kaitannya dengan Pertahanan?

Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, kembali menggaungkan rencana pembangunan tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) di sepanjang wilayah Utara Jawa (Pantura).

Bahkan, Prabowo yang saat ini juga merupakan calon presiden (Capres) nomor urut 2 itu mewanti-wanti agar proyek ini tidak terjebak dalam kepentingan politik 5 tahunan.

Prabowo menyebutkan dirinya berperan dalam mengatasi naiknya air laut di Pantura Jawa sebagai salah satu pimpinan politik pemerintahan Indonesia, atau bukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan RI.

Selengkapnya, silakan baca di sini.

https://money.kompas.com/read/2024/01/13/060000426/-populer-money-lahan-dipakai-untuk-tiang-listrik-pln-bisakah-minta-ganti-rugi

Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke