Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Video Penumpang Kereta Mengeluh Tak Tahu Bagasi Dibatasi Maksimal 20 Kg, KAI: Bukan Aturan Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial TikTok mengenai penumpang kereta api yang mengaku baru mengetahui ada aturan bagasi maksimal 20 kilogram (kg) dalam layanan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Hal ini diungkapkan oleh pemilik akun TikTok @nandar_pamungkas dalam video yang dia unggah. Pada unggahan video tersebut, Nandar merekam ketika dirinya diminta untuk membayar kelebihan bagasi oleh petugas KAI di Stasiun Gambir.

Dia menjelaskan ke petugas bahwa online travel agent (OTA) yang dia gunakan untuk membeli tiket kereta, tidak memberitahukan ada ketentuan bagasi penumpang maksimal 20 kg dan harus membayar jika bagasi yang dibawa melebihi 20 kg.

"Di tiket.com dan Traveloka itu tidak ada pemberitahuan kalau batasan bagasi itu berapa kg itu enggak ada sama sekali. Jadi enggak ada pemberitahuan," ujar pemilik akun TikTok tersebut.

Petugas KAI di video tersebut menjelaskan, aturan bagasi maksimal 20 kg itu berlaku untuk seluruh jenis barang bawaan kecuali tas dan hand carry.

"Untuk yang enggak ditimbang itu tas dan hand carry, kalau untuk koper kecil itu termasuk ditimbang juga," ucap petugas KAI di video tersebut.

Petugas tersebut menjelaskan untuk bagasi yang melebihi 20 kg akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 per kg. Lantaran penumpang tersebut membawa 45 kg bagasi maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 250.000.

"Karena tadi beratnya 45 kg dikurangi 20 kg yang freenya, jadi 25 kg untuk total (bagasi yang harus dibayar). Per kilo itu harga eksekutifnya Rp 10.000/kg jadi 25 kg dikali Rp 10.000," jelas petugas.

Sementara penumpang menyayangkan, minimnya sosialisasi mengenai aturan ini membuat dirinya harus menanggung biaya tambahan yang mencapai setengah dari harga tiket kereta api yang dia gunakan.

"Kalau kaya gitu harga tiketnya itu jauh lebih mahal daripada harga tiket pesawat yang sudah ada free bagasi dan juga bisa hand carry 2 kabin size untuk koper cabin gitu," ungkap penumpang.

Dia pun mewanti-wanti penumpang kereta api lainnya agar tidak mengalami kejadian serupa saat menggunakan layanan KAI, terutama bagi yang membeli tiket di OTA.

"Buat kalian yang mau naik kereta, itu wanti-wanti itu 20 kg untuk bagasinya. Di Traveloka ataupun di tiket.com itu enggak ada informasi sama sekali mengenai batasan 20 kg bagasi yang dibawa oleh satu penumpang. Dan ini aku harus bayar sekitar Rp 250.000, at least setengah dari harga tiket keretanya itu sendiri," tuturnya.


Penjelasan KAI

Menanggapi hal tersebut, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru.

"KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Dia menyebut, KAI juga telah menyertakan syarat dan ketentuan pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI, termasuk aturan bagasi yang harus dibaca dan disetujui penumpang untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

Adapun ketentuannya bagasi yang berlaku yaitu penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi.

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," tukasnya.

https://money.kompas.com/read/2024/01/26/140000026/viral-video-penumpang-kereta-mengeluh-tak-tahu-bagasi-dibatasi-maksimal-20-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke