Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Penggunaan Koper Pintar untuk Penumpang Pesawat

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, aturan ini telah mengacu pada aturan yang berlaku secara internasional yakni regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO).

Menurut dia, aturan penggunaan koper pintar ini perlu diketahui masyarakat mengingat akhir-akhir ini penggunaan koper pintar marak di Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat yang akan menggunakan pesawat disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.

"Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).

Kendati demikian sebut dia, perlu adanya kolaborasi bersama antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan selamat, aman dan nyaman," ucapnya.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, peraturan penggunaan koper pintar bagi penumpang pesawat sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2024/01/30/131100526/simak-aturan-penggunaan-koper-pintar-untuk-penumpang-pesawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke