Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Apa Kata Perencana Keuangan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Financial Planner Aidil Akbar Madjid menyatakan sah-sah saja jika mahasiswa memilih pinjaman online alias pinjol untuk membayar biaya kuliah. 

Hal ini dia ungkapkan sekaligus untuk merespons ramainya isu di media sosial perihal adanya pilihan layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Aidil mengungkapkan, perkara berutang untuk membayar biaya kuliah atau sekolah sebenarnya sudah ada sejak lama. 

Dahulu kala pernah ada pembiayaan untuk kuliah yang kemudian menyebabkan banyak kredit macet karena mahasiswa tidak membayar pinjaman utang mereka, meskipun ancaman ijazah ditahan tidak membuat mereka takut dan jera untuk mengemplang utang.

Aidil bilang, dari sisi perencanaan keuangan, pendidikan termasuk “investasi” sehingga masuk kategori yang boleh dilakukan dengan cara berutang, asalkan ada kemampuan untuk membayar kembali utangnya. 

“Kemampuan membayar cicilan utang ini yang menjadi kunci penting ketika kita berhutang apapun, termasuk dalam menggunakan pinjol,” ujarnya dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024). 

Namun yang menjadi masalahnya, lanjut dia, adalah debiturnya yakni mahasiswa yang mayoritasnya kemungkinan besar belum bekerja, tidak punya penghasilan untuk membayar cicilan. 

Jika cicilan tersebut kemudian dibantu bayarkan oleh orang tua mahasiswa maka sebenarnya konsep menggunakan pinjol bisa membantu orang tua dalam membantu membiayai uang kuliah anak-anaknya. 

“Akan tetapi bila mahasiwa dituntut untuk membayar cicilan sendiri, sementara mereka tidak punya pekerjaan atau tidak punya kemampuan membayar cicilan, maka ini bisa menimbulkan masalah besar di kemudian hari,” jelas Aidil.

Sementara jika dilihat dari sudut pandang perusahaan fintech atau pinjaman online, kampus merupakan salah satu target pasar yang memang menggiurkan, lantaran di sana banyak kebutuhan mahasiswa. 

“Berapa banyak mahasiswa yang tidak bisa ikut ujian atau tidak bisa kuliah karena kurangnya biaya. Artinya secara bisnis, selama yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan regulasi OJK berarti tidak ada masalah,” jelas dia. 

Aidil menambahkan, ketika debitur gagal bayar, maka yang akan mengalami kerugian adalah kedua belah pihak. 

“Tentu saja kedua belah pihak yaitu mahasiswa dan juga pihak penyelenggara pinjolnya. Pihak penyelenggara pinjol akan terpapar dengan resiko kredit macet yang mungkin bisa saja tinggi apabila banyak dari mahasiswa yang kemudian tidak mampu membayar cicilan karena sebab apapun,” ungkap Aidil. 

“Sementara untuk mahasiswa akan rugi lebih besar lagi. Mengapa? Karena kalau jaman dulu kredit alias utang untuk kuliah tidak terkoneksi atau terhubung ke credit scoring seseorang, di zaman sekarang justru sudah terhubung yang dikenal dengan nama SLIK,” sambungnya. 

Dia menyarankan ke mahasiswa, sebelum ingin melakukan pinjaman ke pinjol, pastikan memiliki kemampuan untuk membayar.

 “Bila dirasa tidak punya kemampuan, jangan ambil pinjamannya. Biar bagaimanapun masih lebih nyaman hidup tapi belum bayar kuliah (cuti kuliah) daripada kuliah tapi ditagih-tagih debt collector,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penjelasan PT Inclusive Finance Group (Danacita) terkait informasi yang beredar. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan. 


Menurut keterangannya, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.

"Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, (28/1/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/01/30/143200326/bayar-kuliah-pakai-pinjol-apa-kata-perencana-keuangan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke