Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar PBB Online di Aplikasi OVO dengan Mudah

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.

Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.

Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.

Lalu, bagaimana cara bayar PBB online di aplikasi OVO?

Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

Cara bayar PBB online di aplikasi OVO

Dilansir dari laman resminya, berikut langkah-langkah atau cara bayar PBB online melalui aplikasi OVO:

Cara daftar OVO Club

  • Unduh aplikasi OVO di Google Play Store maupun App Store.
  • Buka aplikasi OVO.
  • Lakukan daftar OVO dengan memasukkan nomor ponsel dan email yang masih aktif.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS dan e-mail.
  • Buat Security Code sebagai otorisasi penggunaan akun maupun pada saat transaksi.
  • Akun OVO yang dibuat akan segera aktif.

Jika pengguna ingin melakukan upgrade akun OVO ke OVO Premier, berikut langkah-langkahnya:

Demkian informasi seputar cara bayar PBB online di aplikasi OVO dengan mudah dan praktis.

https://money.kompas.com/read/2024/02/10/235629426/cara-bayar-pbb-online-di-aplikasi-ovo-dengan-mudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke