Sebagaimana diketahui, EFIN diperlukan wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT online. EFIN yang merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Memasuki periode pelaporan SPT tahunan pajak, lupa EFIN merupakan hal yang kerap yang dihadapi oleh WP. Oleh karenanya, Ditjen Pajak memfasilitasi layanan bagi para WP yang lupa dengan nomor identifikasinya.
"Jangan pusing kalau lupa EFIN," tulis akun Instagram Ditjen Pajak, dikutip pada Senin (12/2/2024).
Ditjen Pajak menyatakan, terdapat sejumlah layanan yang dapat diakses WP untuk mendapatkan kembali EFIN. Salah satu layanan utama ialah dengan menggunakan e-mail.
WP dapat mengirimkan e-mail dengan subyek "LUPA EFIN" ke alamat lupa.efin@pajak.go.id untuk mendapatkan EFIN. Dalam badan e-mail, WP perlu mencamtukan data dan tulisan berikut:
1. NPWP
2. Nama wajib pajak
3. Alamat terdaftar
4. Alamat e-mail terdaftar
5. Nomor telepon/handphone terdaftar
6. Melakukan afirmasi dengan mengetik "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak"
1. Telepon 1500200
2. Live chat www.pajak.go.id
3. Aplikasi M-Pajak
4. Datang ke KPP/KP2KP terdekat
https://money.kompas.com/read/2024/02/12/123555126/ingin-lapor-spt-tapi-lupa-efin-kirim-e-mail-ke-alamat-ini