Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OIKN Bakal Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas di IKN, Kecuali...

TANGERANG, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membocorkan, nantinya mobil dinas tidak akan diperbolehkan digunakan di IKN kecuali untuk pejabat tertentu.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim mengatakan, nantinya hanya presiden dan para menteri yang menggunakan mobil dinas. Sebab, mobil dinas ini tak lagi diperlukan di IKN.

"Biasanya di Jakarta atau saat ini, hampir semua orang di sektor pemerintahan pasti punya mobil dinas. Tapi di ibu kota baru tidak akan ada mobil dinas, mungkin kecuali Menteri atau mungkin Presiden sendiri," ujarnya saat acara Indonesia Architecture Exhibition and Conference di ICE BSD, Tangerang, Kamis (22/2/2024).

Mobilitas perkotaan menjadi tulang punggung IKN sehingga fasilitas transportasi umum, jalur sepeda, dan jalur pejalan kaki diutamakan.

Dengan demikian, penggunaan kendaraan pribadi tidak lagi diperlukan.

"Kan desain kotanya yang sudah dibikin sedemikian rupa sehingga bisa dibilang kebutuhannya untuk menggunakan mobil pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali," ucapnya.

Tentunya, pemerintah harus memberikan contoh kepada para penduduk dengan menggunakan transportasi umum sebagai transportasi sehari-hari untuk bekerja.

"Konsistensi dari kebijakan public transportation sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN adalah sampai ke poin bahwa kita sebagai pemerintah di sana pun harus memberikan contoh, menjadi contoh yang pertama dalam menggunakan transportasi publik. jadi ya as simple as mobil dinas enggak ada lagi nih, kecuali untuk presiden, menteri, ya mungkin eselon I juga," tukasnya.

Meskipun sepeda motor bermanfaat untuk pengantaran pesanan makan online, pengiriman barang, hingga ojek online.

"Jadi kalau mau GoFood apa, silakan antarnya pakai micro mobility. Tidak pakai motor. Karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya. Itu yang kita rencanakan, tapi itu semua tergantung politik kita ke depannya bagaimana," ujarnya saat ditemui di Sequis Center, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Selain itu, kendaraan listrik yang ramah lingkungan ataupun kendaraan tanpa awak juga akan diwajibkan di KIPP IKN. Hanya saja, saat ini sampai 2045 akan dilaksanakan masa transisi terlebih dulu.

"Autonomous pasti akan ada karena IKN kota cerdas, pasti akan kita gunakan. Tapi yang kita gunakan tentunya gradually. Sekarang di tahun depan mungkin kita baru akan prove of concept daripada autonomous," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2024/02/22/172600926/oikn-bakal-larang-pejabat-gunakan-mobil-dinas-di-ikn-kecuali-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke