Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal PKL Wajib Sertifikat Halal, Asosiasi UMKM: Mereka Belum Siap, Sosialisasi Juga Kurang

Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 
Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Hermawati menilai, dalam penerapan aturan wajib sertifikat halal untuk PKL, pemerintah dalam hal infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) belum memiliki persiapan yang baik.

"Msalahnya ini kan yang disasar termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang sebenarnya ranah itu belum siap. Yang belum siap itu dua pihak baik dari negara yaitu infrastrukturnya maupun naik SDM-nya, kemudian dari pelaku UMKM-nya," kata Hermawati saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/2/2024).

Sosialisasi kurang

Hermawati mengatakan, mayoritas PKL belum mendapatkan sosialisasi untuk memahami aturan baru tersebut.

Ia mengatakan, para PKL belum siap melakukan sertifikasi halal lantaran proses pengolahan makanan dan minumannya tentu berbeda dari pelaku usaha lainnya.

"Mereka kadang masak saja kan di tempat tinggal satu kontrakan diisi 6 orang, kalau sertifikasi halal kan dari bahan baku sampai pengolahan sampai jadinya. Orang tidak akan melihat itu sehat atau aman tetapi mau enggak mau, ini belum bisa dilakukan kecuali negara benar-benar hadir," ujarnya.

Lebih lanjut, Hermawati mendorong pemerintah untuk hadir memberikan sosialisasi dan alternatif kemudahan dalam proses sertifikasi halal.

"Karena nawaitu (niat)-nya sertifikasi halal itu memberikan keamanan bagi kedua belah pihak, jangan sampai kamu enggak ada sertifikat halal produkmu enggak boleh diedarkan, mereka makan apa? Negara mau ngasih enggak," ucap dia.

Wajib sertifikat halal

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," kata Aqil melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Aqil menjelaskan, ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal terhadap produk yang dijualnya.


Pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di antaranya sebagai berikut:

1. Pedagang produk makanan dan minuman.

2. Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

3. Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.

Ketiga kelompok pedagang tersebut harus sudah memiliki halal pada 17 Oktober 2024.

Aqil mengungkapkan, pedagang yang belum mengantongi sertifikat halal melebihi tenggat tersebut bisa berpotensi mendapatkan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha, khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujar Aqil.

https://money.kompas.com/read/2024/02/26/131017426/soal-pkl-wajib-sertifikat-halal-asosiasi-umkm-mereka-belum-siap-sosialisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke