Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Barang Bawaan dari Luar Negeri Dibatasi, Sandiaga Imbau Masyarakat Beli Oleh-oleh di Dalam Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno setuju dengan penerapan kebijakan pembatasan jumlah barang bawaan bagi penumpang dari luar negeri.

Menurut Sandiaga, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri untuk mendukung gerakan nasional bangga buatan Indonesia.

"Jadi buat kami, kami sepakat dengan Kementerian Perdagangan yang mendorong gerakan nasional bangga buatan Indonesia dan yang terpenting juga agar mereka juga mulai berwisata di Indonesia saja," ujarnya saat ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Menurut Sandiaga, masyarakat bisa membeli oleh-oleh untuk kerabat maupun kenalan di dalam negeri.

Misalnya seperti masyarakat yang melaksanakan ibadah haji atau umrah, dapat membeli oleh-oleh khas Timur Tengah di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat

"Seandainya mesti beli oleh-oleh ya beli oleh-olehnya di Indonesia saja. Apalagi kalau yang datang ke Timur Tengah untuk berwisata religi ternyata barang-barang oleh-olehnya ada juga di Tanah Abang," ucapnya.

Terlebih, dengan dibatasi barang bawaan dari luar negeri ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong masyarakat untuk liburan di berbagai destinasi wisata dalam negeri.

"Karena ekonomi kita ini ditopang oleh domestic consumption, oleh konsumsi rumah tangga kita. Kalau kita lebih banyak ke luar negeri, maka akan ada defisit," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri.

Pembatasan itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tetnang Kebajikan dan Pengaturan Impor dan sudah mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Lewat aturan tersebut, Bea Cukai menetapkan batasan jumlah barang bawaan komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, hingga telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet.

Seperti diketahui, barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata.

Pembatasan itu dilakukan dengan diberlakukannya perubahan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tersebut, dari semulai pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan aturan Permendag 36 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor.

https://money.kompas.com/read/2024/03/14/170727026/barang-bawaan-dari-luar-negeri-dibatasi-sandiaga-imbau-masyarakat-beli-oleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke