Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BKN: Hasil SKD CPNS Bisa Dipakai pada Satu Periode Seleksi Berikutnya

Berlakunya hasil SKD untuk satu periode seleksi berikutnya ini, asalkan nilai SKD CPNS tersebut memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Untuk itu, bagi yang berencana mengikuti seleksi CPNS tahun ini bisa mempertimbangkan hal tersebut.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa hasil SKD yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) periode berikutnya.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Namun, apabila peserta mengikuti seleksi SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Bagi peserta SKD, bisa mengecek keaslian sertifikat SKD secara online melalui laman resmi https://sertificat.bkn.go.id/.

"Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” ujar Haryomo dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Ia menjelaskan, saat ini BKN tengah melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh tenaga non-ASN (aparatur sipil negara), yang ada dalam pangkalan data BKN.

"Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1,7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran," jelas Haryomo.

Sebagai informasi, pengadaan CASN tahun ini terdiri dari sekolah kedinasan, PNS, dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Untuk pengadaan PPPK, perlu dicatat bahwa peserta lolos tak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

"Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS," ungkap Haryomo.

"Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2024/03/15/085540926/bkn-hasil-skd-cpns-bisa-dipakai-pada-satu-periode-seleksi-berikutnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke