Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun Koperasi Internasional 2025 dan Agenda Pembangunan bagi Presiden Mendatang

Dalam sidang itu, PBB memproklamirkan kembali Resolusi No. 47/90 tentang International Year of Cooperatives (IYC). Resolusi menyeru kepada negara-negara anggotanya untuk memperkuat peran koperasi dalam pembangunan sosial.

PBB dalam resolusi itu merekognisi efektivitas koperasi dalam pembangunan ekonomi dan sosial komunitas lokal. Hal itu berkontribusi pada pemberantasan kemiskinan dan kelaparan.

PBB juga mencatat bahwa perusahaan koperasi terbukti efektif dalam melayani kelompok marginal dan rentan. Di mana seringkali kondisi seperti itu tak dapat ditangani oleh perusahaan berorientasi keuntungan (investor-owned firm/ IOF).

Dalam maklumatnya, PBB juga mengakui bahwa koperasi berkontribusi penting terhadap peningkatan ketahanan pangan global melalui sistem pangan berkelanjutan, berketahanan dan inklusif.

Serta mengakui bahwa koperasi berkontribusi pada peningkatan status ekonomi perempuan, generasi muda, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. PBB juga menyatakan bahwa misi koperasi selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Dengan rekognisi tersebut, PBB menyerukan kembali Tahun Koperasi Internasional yang dulu pernah dilakukan pada 2012.

Melalui Tahun Koperasi Internasional 2025, PBB mendorong semua negara anggota, organisasi internasional serta para pemangku kepentingan terkait untuk memanfaatkan dengan baik momentum itu.

Seruan kepada Pemerintah

Ada beberapa seruan PBB kepada negara-negara anggotanya. Pertama, penting bagi Pemerintah untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan bagi koperasi.

Agar koperasi dapat lebih maksimal berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja yang layak, pemberantasan kemiskinan dan kelaparan. Termasuk juga pada isu pendidikan dan perlindungan sosial, jaminan kesehatan, inklusi keuangan dan penciptaan perumahan yang terjangkau.

Kedua, Pemerintah perlu meninjau regulasi yang ada agar lebih kondusif bagi koperasi. Termasuk dengan memperbaiki peraturan perundang-undangan yang ada atau dengan membentuk peraturan baru.

Penyempurnaan regulasi itu perlu secara khusus memperhatikan isu terkait akses permodalan, otonomi, daya saing serta perpajakan yang adil bagi koperasi.

Ketiga, mengundang Pemerintah dan organisasi internasional untuk memperkuat kapasitas terutama pada inisiatif yang dijalankan oleh masyarakat miskin, generasi muda dan perempuan.

Tidak ketinggalan juga inisiatif untuk lansia, masyarakat adat, penyandang disabilitas dan mereka yang berada dalam kondisi rentan.

Keempat, Pemerintah harus memperkuat ketahanan pangan dengan implementasi sistem produksi dan konsumsi berkelanjutan.

Maklumat itu mengatakan agar Pemerintah memberi dukungan besar kepada petani kecil, perempuan petani, kelompok tani serta koperasi pertanian dan pangan. Dukungan khususnya terhadap akses pasar dan permodalan.

Kelima, mendorong Pemerintah memperluas ketersediaan, aksesibilitas dan penyebaran penelitian mengenai koperasi. Pemerintah, kata PBB, juga perlu mengembangkan kerangka statistik untuk pendataan koperasi yang sistematis dan komprehensif.

Keenam, Pemerintah perlu mengembangkan regulasi dan kebijakan yang memberikan perempuan akses terhadap tanah dan mendukung koperasi perempuan dan pertanian. Juga kebijakan yang memungkinkan koperasi perempuan memperoleh manfaat dari proses pengadaan sektor publik dan swasta.

Terakhir, Pemerintah proaktif menciptakan lingkungan kondusif dalam pengembangan koperasi. Upaya itu antara lain mengintegrasikan koperasi ke dalam program pendidikan, termasuk kurikulum sekolah.

Serta memberikan dukungan pengembangan sumber daya manusia, teknologi informasi dan komunikasi, pendampingan teknis/pelatihan, serta mendorong pertukaran gagasan dan pengalaman melalui berbagai kegiatan yang relevan.

Sinkron dengan agenda pembangunan

Bagi Indonesia resolusi PBB itu hadir pada momen yang tepat. Pertama, adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang baru, periode 2025-2029. Kedua, RPJMN dijalankan oleh Presiden dengan kabinet pemerintahan yang baru.

Ketiga, kita sedang menyongsong UU Perkoperasian yang baru. Sehingga maklumat itu seyogyanya mempertebal affirmative action bagi koperasi pada berbagai kebijakan serta program pemerintahan periode mendatang.

Dari maklumat di atas, ada beberapa isu yang sinkron dengan kerangka RPJMN bidang koperasi.

Pertama, arah kebijakan pengembangan ke depan fokus pada koperasi produksi khususnya pertanian dan agribisnis. Afirmasi itu dilakukan guna memperkuat peran koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional. Sebab kontribusi PDB sektor pertanian dan pengolahan (makanan-minuman) sangat dominan di Indonesia.

Dengan pendekatan industrialisasi dan hilirisasi, anggota serta masyarakat dapat memperoleh nilai tambah yang tinggi.

Keterlibatan koperasi dalam rantai pasok dapat meningkatkan efisiensi produksi, pengolahan dan tata niaga industri pertanian dan agribisnis. Skema kepemilikan serta redistribusi ala koperasi dapat membagi risiko dan hasil lebih adil bagi para pelaku pada sisi hulu dan hilir.

Hilirisasi pertanian menjanjikan nilai yang sangat besar. Mulai dari palawija, holtikultura, tanaman obat, perkebunan, perikanan, peternakan dan sebagainya.

Praktik hilirisasi seperti pembangunan pabrik Minyak Makan Merah berbasis koperasi, yang diresmikan Presiden Joko Widodo di Deli Serdang (15 Maret 2024), perlu diperluas ke komoditas lainnya di masa mendatang.

Ada beberapa pilar kunci sukses prakarsa itu seperti kewirausahaan, inovasi dan teknologi. Sehingga maklumat PBB terkait strengthening the entrepreneurial ecosystem for cooperatives sangat relevan dalam konteks itu.

Resolusi PBB tersebut perlu menjadi perhatian para pembantu Presiden mendatang, tak hanya Menteri Koperasi dan UKM, namun juga Menteri Pertanian, Menteri Perikanan dan Kelautan, Menteri Perdagangan serta Kementerian/ Lembaga lain yang terkait.

Terbukti, dulu pada 1984, Indonesia pernah swasembada pangan. Hal itu tercapai salah satunya berkat koperasi yang efektif terlibat dalam budidaya, input pasokan dan juga distribusi. Faktor lain karena kerjasama yang apik lintas kementerian/departemen pada masa itu.

Kedua, pengembangan regulasi yang mendukung pertumbuhan koperasi melalui revisi UU Perkoperasian.

Beberapa isu juga selaras dengan maklumat PBB seperti bagaimana meningkatkan akses permodalan koperasi serta daya saing.

Seperti diketahui bahwa revisi UU Perkoperasian mendatang salah satunya mengubah ketentuan permodalan koperasi. Di mana karakteristik modal yang baru sangat potensial mengungkit pertumbuhan usaha koperasi.

Dengan ketentuan baru itu, struktur permodalan menjadi lebih stabil dan akseleratif. Pada sisi lain partisipasi anggota dapat meningkat dan aman, sebab kepemilikan modal anggota dapat dialihkan kepada sesama anggota koperasi.

Selain itu berbagai pembaruan dilakukan pada postur kelembagaan sehingga koperasi akan lebih tangkas dan berdaya saing dengan tetap memperhatikan identitas dan otonominya.

Amanat penting lainnya dalam revisi UU tersebut adalah Pemerintah Pusat dan Daerah dapat menetapkan sektor prioritas untuk kemudian diberikan fasilitasi dan insentif.

Insentif tersebut mencakup perpajakan, fiskal dan non fiskal. Termasuk penetapan pencadangan serta pelindungan usaha bagi koperasi.

Ketiga, penyempurnaan ketersediaan dan pemanfaatan data koperasi. Pada RPJMN mendatang terjadi perubahan indikator kinerja pembangunan koperasi. Yakni dari kontribusi ekonomi koperasi terhadap PDB, menjadi rasio volume usaha koperasi terhadap PDB, sebagaimana pada Global Census on Cooperative (PBB, 2014). Agar dapat mengukur capaian dengan baik tentu dibutuhkan basis data yang kredibel.

Ketersediaan dan pemanfaatan data akan meningkatkan kualitas kebijakan Pemerintah. Juga menjadi titik tolok bagi berkembangnya sains koperasi.

Ketersediaan data yang kredibel adalah syarat utama bagi riset dan pendidikan yang berkualitas. Yang dapat dimanfaatkan oleh akademisi, peneliti dan pemangku kepentingan lainnya.

Sinambung dengan itu sangat tepat ketika PBB menyerukan integrasi muatan koperasi ke dalam kurikulum sekolah.

Koperasi Mondragon, koperasi multi nasional di Spanyol dengan omzet Rp 174 triliun, memberi testimoni bagaimana pendidikan merupakan salah satu kunci keberhasilannya.

“If we want to push the cooperative creation, the cooperative business model must be included in academic curricula of schools and universities”, kata Inigo Albizuri, perwakilan Mondragon, di hadapan Sekjend PBB (Mei, 2023).

Keempat, peningkatan kepedulian koperasi terhadap isu generasi. Hal itu sangat relevan dengan memperhatikan riset Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (2022).

Riset menemukan anggota koperasi dari Generasi Z hanya 6,01 persen. Sedangkan yang dominan adalah Generasi Y sebanyak 37,87 persen dan X sebesar 46,04 persen serta sisanya adalah Baby Boomer.

Riset lain dari International Cooperative Alliance (2021) mengungkapkan hanya 40 persen koperasi di Indonesia yang memiliki jaringan dengan orang muda.

Sebagai pembanding 85 persen sampai 98 persen koperasi di Meksiko, India dan Iran memiliki hubungan baik dengan komunitas orang muda. Kemudian Filipina, 70 persen koperasi mereka ramah terhadap anak muda.

Tanpa upaya khusus terhadap masalah itu, koperasi diprediksi akan mengalami involusi pada dekade mendatang. Ironisnya hal itu dipercepat karena kompetisi tinggi di dunia bisnis.

Pelaku bisnis sekarang makin inovatif pada sisi model bisnis, adopsi teknologi, pemasaran serta produk dan layanan.

Kelima, peningkatan kapasitas khususnya terkait akses permodalan, pasar serta adopsi teknologi. Variabel itu merupakan pengungkit bagi perusahaan koperasi untuk menciptakan produk/layanan yang lebih kompetitif.

Termasuk bagaimana koperasi meningkatkan nilai tambah komoditas yang dihasilkan anggota melalui perluasan akses pasar, dalam dan luar negeri.

Pada sisi pasar, implementasi regulasi seperti PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM perlu ditingkatkan.

Khususnya kewajiban alokasi 40 persen bagi koperasi serta usaha mikro dan kecil pada belanja barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan cara begitu Pemerintah dapat menjadi stimulan awal sebelum produk mereka masuki pasar terbuka yang kompetitif.

Beberapa seruan PBB di atas nampaknya sudah sinkron dengan rencana pembangunan 2025-2029 mendatang.

Kunci sukses implementasinya terletak pada kepemimpinan, bagaimana presiden dapat mengorkestrasi kementerian/lembaga terkait.

Sebab sudah menjadi rahasia umum, ego sektoral masing-masing mereka sering kali menjadi bottle neck dari banyak rencana bagus.

Terlepas dari sengkarut Pilpres, kita patut berharap Presiden baru mampu menjadi dirigen yang piawai dengan afirmasi dan determinasi tinggi pada koperasi. Semoga.

https://money.kompas.com/read/2024/03/15/133251426/tahun-koperasi-internasional-2025-dan-agenda-pembangunan-bagi-presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke