Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Adapun saat ini, pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perubahan aturan itu dinilai menjadi satu-satunya langkah yang perlu dilewati sebelum menyelesaikan aksi penambahan kepemilikan saham di PTFI, dari saat ini sebesar 51 persen menjadi 61 persen.

"Negosiasi kami (dengan Freeport) sudah selesai, dan sebentar lagi akan kami selesaikan begitu (revisi) PP 96 selesai," kata Bahlil, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Investasi, Senin (18/3/2024).

"Dan Insya Allah kalau itu sudah terjadi maka potensi penambahan saham Freeport untuk Republik Indonesia yang sekarang sudah 51 (persen), ke depan itu menjadi 61 persen," sambungnya.

Menurut Bahlil, revisi PP 96 Tahun 2021 menjadi penting bagi para pelaku usaha tambang, termasuk PTFI, dalam menjalankan kegiatan usahanya di Tanah Air.

Salah satu poin utama yang disesuaikan dalam aturan tersebut ialah terkait batas waktu pengajuan perpanjangan izin tambang.

Bahlil mengisyaratkan, dalam revisi PP 96 Tahun 2021, pemerintah akan melakukan perubahan terkait ketentuan yang menyebutkan, syarat perpanjangan tambang baru dapat diajukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Adapun percepatan revisi peraturan tersebut sudah dibahas langsung oleh para menteri terkait dalam gelaran rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu.

"Jadi PP 96, kemarin kita sudah ratas, dan kita akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian," ucap Bahlil.

https://money.kompas.com/read/2024/03/19/070700526/percepat-revisi-pp-96-2021-indonesia-incar-kempit-61-persen-saham-freeport

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke