Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahan Laju Utang Non-Bank, China Naikkan Modal Minimum Perusahaan Pembiayaan 3 Kali Lipat

BEIJING, KOMPAS.com - Pemerintah China memperketat aturan modal minimum bagi perusahaan pembiayaan konsumen, yakni menaikkan tiga kali lipat kewajiban modal minimum menjadi 1 miliar yuan atau sekitar Rp 2,2 triliun.

Aturan baru itu berlaku bagi perusahaan pembiayaan konsumen terutama untuk pinjaman pribadi dalam jumlah kecil, bukan untuk pembiayaa rumah dan mobil.

Aturan baru tersebut akan berlaku mulai 18 April 2024. Sementara aturan lama sudah berlaku sejak 2014.

Dalam perusahaan pembiayaan, investor utama perusahaan tersebut juga diharuskan memiliki minimal 50 persen saham.

Sementara investor utama yang berupa perusahaan harus memiliki total aset minimal 500 miliar yuan, atau sekitar 69,4 miliar dollar AS.

Kemudian, investor utama yang bukan lembaga keuangan harus punya pendapatan operasional minimal 60 miliar yuan atau sekitar 8,3 miliar dollar AS dalam tahun fiskal terakhir.

Kebijakan ini merupakan upaya China mengerem meningkatnya utang non-bank, terutama perbankan bayangan, yang berada di luar sistem.

Meningkatnya utang non-bank ini membuat pertumbuhan ekonomi China melambat, dan al itu ikut memberatkan tingkat utang di Asia-Pasifik.

Lembaga pemeringkat Moody's memangkas outlook untuk peringkat utang China menjadi negatif dari stabil di awal Desember 2023.

Hal ini mendorong Pemerintah China memperketat kebijakan di sektor keuangan untuk kembali memperkuat ekonominya.

Awal bulan ini, China sendiri mengeset pertumbuhan PDB sekitar 5 persen untuk 2024.

https://money.kompas.com/read/2024/03/19/160000226/tahan-laju-utang-non-bank-china-naikkan-modal-minimum-perusahaan-pembiayaan-3

Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke