Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Waktu Lapor SPT Kurang dari 2 Minggu, Hindari Denda!

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi kian dekat, bahkan kurang dari minggu lagi.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau kepada para WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sebelum batas waktu pelaporan agar terhindar dari denda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti melaporkan, pihaknya telah menerima 8,71 juta laporan SPT Tahunan 2023 sampai dengan 18 Maret lalu.

"Terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Dengan perkembangan tersebut, Dwi bilang, masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan.

Dwi mengingatkan, batas lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2024.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya," ujarnya.

Sebagai informasi, para WP yang telat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda, di mana denda telat lapor SPT bagi WP orang pribadi sebesar Rp 100.000 per SPT masa pajak dan denda bagi SPT WP badan sebesar Rp 1 juta per tahunan pajak.

"Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman," ucap Dwi.

https://money.kompas.com/read/2024/03/20/113700026/batas-waktu-lapor-spt-kurang-dari-2-minggu-hindari-denda-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke